Pemkab Ciamis Kembali Menang di Tingkat Banding, Keputusan Pemberhentian Kades Cicapar Dinyatakan Sah

CIAMIS, MATA-PERISTIWA.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis berhasil mempertahankan posisinya dalam sengketa Tata Usaha Negara terkait pemberhentian Kepala Desa Cicapar, Kecamatan Banjarsari. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta secara resmi telah menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung yang sebelumnya menolak gugatan mantan Kepala Desa Cicapar, Imat Ruhimat.

Keputusan ini sekaligus mempertegas bahwa langkah administratif yang diambil oleh Pemerintah Kabupaten Ciamis dalam memberhentikan yang bersangkutan telah sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

Kronologi Sengketa Hukum

Perkara ini bermula dari gugatan yang diajukan oleh Imat Ruhimat terhadap Keputusan Bupati Ciamis Nomor 400.10.2.2/KPTS.387-HUK/Tahun 2025 perihal pemberhentian dirinya sebagai Kepala Desa Cicapar, tertanggal 15 September 2025.

Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Ciamis, Deden Nurhadana, S.H., memaparkan alur persidangan yang telah dilalui:

  • Tingkat Pertama (PTUN Bandung): Gugatan terdaftar dengan Nomor 225/G/2025/PTUN.BDG. Pada 14 April 2026, majelis hakim menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya dan membebankan biaya perkara sebesar Rp360 ribu kepada penggugat.

  • Tingkat Banding (PTTUN Jakarta): Tidak puas dengan hasil tersebut, pihak penggugat mengajukan banding. Pada 14 Juli 2026, majelis hakim PTTUN Jakarta melalui Putusan Nomor 114/B/2026/PT.TUN.JKT memutuskan untuk menguatkan seluruh putusan PTUN Bandung.

Pembelajaran bagi Tata Kelola Pemerintahan Desa

Dengan ditolaknya upaya banding tersebut, Deden Nurhadana menegaskan bahwa keputusan Bupati Ciamis terkait pemberhentian Kepala Desa Cicapar memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak menyalahi peraturan perundang-undangan.

Pihaknya berharap putusan ini menjadi titik balik sekaligus pembelajaran berharga bagi seluruh aparatur pemerintah desa di Kabupaten Ciamis.

Bacaan Lainnya

“Kami berharap kejadian ini menjadi pembelajaran bagi kita semua. Khususnya bagi para kepala desa agar lebih fokus, berhati-hati, serta selalu memedomani peraturan perundang-undangan, baik dalam pengelolaan keuangan maupun aset desa,” ujar Deden.

Ia menekankan bahwa penyelenggaraan pemerintahan desa yang akuntabel dan transparan adalah kunci utama terhindarnya perangkat desa dari sengketa administratif maupun masalah hukum lainnya. Pemerintah Kabupaten Ciamis berkomitmen untuk terus melakukan pendampingan hukum agar seluruh kebijakan di tingkat desa berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (HD)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *