Polres Ciamis Ungkap Dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual terhadap Anak, Tegaskan Komitmen Perlindungan Korban dan Penegakan Hukum

Ciamis, mata-peristiwa.id – Polres Ciamis menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan terhadap anak serta menindak tegas setiap bentuk tindak pidana kekerasan seksual melalui keberhasilan pengungkapan dugaan tindak pidana perkosaan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Ciamis berdasarkan laporan masyarakat, sebagai bentuk respons cepat kepolisian dalam memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan kepada korban. Kegiatan pengungkapan tersebut dilaksanakan pada Kamis pagi (09/07/2026).

Pengungkapan perkara tersebut dilakukan oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Ciamis setelah menerima Laporan Polisi pada tanggal 19 Juni 2026. Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa dugaan tindak pidana diketahui terjadi di wilayah Dusun Wanarasa, Desa Kalijaya, Kecamatan Banjaranyar, Kabupaten Ciamis. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan pendalaman terhadap laporan serta keterangan yang diperoleh, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial H yang merupakan ayah tiri korban untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam proses penanganan perkara, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu set pakaian milik korban yang menjadi bagian dari alat bukti dalam proses penyidikan. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga melakukan tindak pidana perkosaan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur serta mengancam korban agar tidak menceritakan perbuatan tersebut kepada ibu kandungnya. Dugaan tindak pidana tersebut kemudian terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada seorang teman, yang selanjutnya informasi tersebut diteruskan kepada ibu korban hingga akhirnya dilaporkan secara resmi kepada Polres Ciamis.

Setelah menerima laporan, Unit PPA Sat Reskrim Polres Ciamis bergerak cepat melakukan penyelidikan dengan memeriksa korban, saksi-saksi, serta mengumpulkan alat bukti yang diperlukan. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, dugaan perbuatan tersebut terjadi berulang kali dalam rentang waktu sejak tahun 2022 hingga tahun 2024 di kediaman korban. Selanjutnya penyidik melakukan pengamanan terhadap terduga pelaku untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut sekaligus menjaga situasi kamtibmas agar tetap kondusif di lingkungan masyarakat.

Kapolres Ciamis AKBP H. Hidayatullah, S.H., S.I.K., M.Si., menyampaikan bahwa pengungkapan perkara ini merupakan bentuk keseriusan Polres Ciamis dalam memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak serta memastikan setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Polres Ciamis berkomitmen untuk memberikan pendampingan terhadap korban melalui mekanisme yang telah diatur, sekaligus melakukan proses penyidikan secara menyeluruh dengan berkoordinasi bersama Jaksa Penuntut Umum serta instansi terkait dalam penanganan perkara yang melibatkan anak.

Masyarakat Kabupaten Ciamis menyampaikan apresiasi atas kesigapan Polres Ciamis dalam mengungkap perkara tersebut. Kehadiran aparat kepolisian yang cepat merespons laporan warga dinilai mampu memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya, meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum, serta memperkuat keyakinan bahwa setiap bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak akan ditindak secara tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Harkamtibmas, Ciamis, Polda Jabar

( HD )

Bacaan Lainnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *