Anggaran APBN Rp560 Juta Berjalan Tanpa Pengawas, Revitalisasi SDN 3 Sindangratu Disorot Publik

GARUT, MATA-PERISTIWA.ID — Pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan di SDN 3 Sindangratu, Kecamatan Wanaraja, Kabupaten Garut, Jawa Barat, yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025 dengan nilai bantuan sebesar Rp560 juta, mendapat sorotan.

Sorotan tersebut muncul setelah hasil pantauan di lokasi pada Senin (7/9/2026) menunjukkan sejumlah pihak yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan tidak terlihat berada di lokasi proyek.

Berdasarkan pantauan, papan informasi kegiatan telah terpasang dan mencantumkan nilai bantuan sebesar Rp560.000.000. Namun, informasi mengenai bentuk pekerjaan yang dilaksanakan, apakah berupa rehabilitasi maupun pembangunan ruang kelas baru (RKB), dinilai masih perlu diperjelas berdasarkan petunjuk teknis (juknis) program.

Selain itu, sejumlah pihak yang disebut memiliki peran dalam pelaksanaan dan pengawasan kegiatan, antara lain kepala sekolah, Ketua Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP), pengawas, serta konsultan, tidak terlihat di lokasi saat dilakukan pemantauan.

Pengawasan Proyek Jadi Sorotan

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pengawasan dan transparansi pelaksanaan proyek revitalisasi yang menggunakan anggaran negara tersebut.

Sesuai informasi pada papan kegiatan, program dilaksanakan oleh P2SP dengan waktu pelaksanaan selama 90 hari kalender.

Dengan nilai anggaran mencapai Rp560 juta, keberadaan unsur pelaksana dan pengawas di lapangan menjadi penting untuk memastikan pekerjaan berjalan sesuai perencanaan, spesifikasi teknis, serta ketentuan yang berlaku.

Minimnya informasi mengenai pihak yang bertanggung jawab di lokasi juga dikhawatirkan dapat menimbulkan pertanyaan publik terkait kualitas pekerjaan dan penggunaan anggaran.

Bacaan Lainnya

Masyarakat Minta Ada Pemeriksaan

Sejumlah pihak yang memantau pelaksanaan pembangunan pendidikan meminta Aparat Penegak Hukum (APH) maupun instansi terkait melakukan pengecekan terhadap kegiatan revitalisasi tersebut.

Pemeriksaan diharapkan dapat memastikan penggunaan dana sebesar Rp560 juta sesuai dengan peruntukannya serta memastikan seluruh tahapan pekerjaan dilaksanakan berdasarkan petunjuk teknis dan ketentuan program.

Langkah tersebut juga dinilai penting untuk memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa anggaran negara yang dialokasikan untuk peningkatan sarana pendidikan benar-benar memberikan manfaat bagi peserta didik.

Pihak Sekolah dan Dinas Pendidikan Belum Memberikan Klarifikasi

Hingga berita ini diterbitkan, pihak SDN 3 Sindangratu maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Garut belum memberikan keterangan resmi terkait tidak terlihatnya sejumlah pihak yang disebut sebagai unsur pelaksana dan pengawas kegiatan di lokasi.

MATA-PERISTIWA.ID akan terus berupaya meminta konfirmasi kepada pihak-pihak terkait untuk mendapatkan informasi yang berimbang mengenai pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan di SDN 3 Sindangratu.

Catatan redaksi: Sorotan dalam berita ini merupakan hasil pantauan lapangan dan informasi yang diperoleh saat berita disusun. Tidak terlihatnya pihak tertentu di lokasi pada saat pemantauan tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran. Klarifikasi dari pihak terkait tetap diperlukan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *