GRESIK, MATA-PERISTIWA.ID – Kasus dugaan pemalsuan surat keputusan (SK) pengangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik, Jawa Timur, kembali bergulir. Tersangka kasus tersebut, Agus Priyono, secara resmi mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri (PN) Gresik dan mulai menjalani sidang perdana pada Selasa (21/7/2026).
Rincian Pihak yang Digugat dan Alasan Hukum
Dalam gugatan perdata yang didaftarkan melalui kuasa hukumnya, Sodikin, pihak Agus Priyono menyeret lima pihak sekaligus sebagai tergugat, yakni:
-
Antoni (rekan sesama tersangka dalam perkara yang sama).
-
Istri Antoni.
-
Bupati Gresik c.q. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
-
Polres Gresik.
-
Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik.
Sodikin menjelaskan, gugatan ini diajukan karena kliennya merasa dirugikan atas penetapan status tersangka. Pihaknya mengklaim Agus tidak memiliki kewenangan menerbitkan SK ASN serta tidak menikmati aliran dana yang disangkakan. Selain itu, mereka mempertanyakan belum disentuhnya pihak lain dalam aliran dana, serta menyoroti pengawasan administrasi BKPSDM dan proses hukum yang ditangani aparat penegak hukum.
Dalam tuntutannya, penggugat meminta ganti rugi materiil sebesar Rp 355 juta serta ganti rugi immateriil senilai Rp 1 miliar akibat rusaknya nama baik, kehormatan, dan kehidupan pribadi keluarga kliennya.
Karena prinsipal (tersangka Agus) saat ini sedang ditahan, pihak kuasa hukum menyatakan akan berkoordinasi terlebih dahulu guna menghadapi tahapan mediasi yang diarahkan oleh majelis hakim pada persidangan pekan depan.
Tanggapan Tegas Pihak Kepolisian
Menanggapi langkah hukum tersebut, Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, menyatakan bahwa pihaknya menghormati langkah yang diambil oleh tersangka. Menurutnya, hal tersebut merupakan bagian dari hak konstitusional seorang warga negara maupun statusnya sebagai tersangka.
“Dapat kami jelaskan, saudara AP selaku tersangka kedua ini sudah melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum. Itu ditujukan kepada kami, kejaksaan, BKPSDM, dan Bupati Gresik. Tentunya itu hak hukum tersangka, yang nanti akan kami jalani,” ujar Arya.
Lebih lanjut, Arya menegaskan bahwa gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata merupakan ranah gugatan perdata yang memiliki mekanisme berbeda dari upaya praperadilan.
Pihaknya memastikan proses hukum atas perkara pidana pokok akan terus berjalan seiring dengan kesiapan institusinya menghadapi gugatan perdata tersebut di persidangan.***





