Densus 88 Tangkap Terduga Teroris di Ciamis: Sebarkan Propaganda dan Rekrutmen via Medsos

CIAMIS, MATA-PERISTIWA.ID – Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri mengamankan seorang terduga teroris berinisial AR di wilayah Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Penindakan ini dilakukan setelah aparat mendapati keterlibatan pelaku dalam penyebaran propaganda radikal serta upaya rekrutmen anggota baru melalui platform media sosial.

Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Pol. Mayndra Eka, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan pada Senin, 20 Juli 2026.

“Densus 88 Antiteror Polri pada Senin, 20 Juli 2026, telah melakukan kegiatan penindakan terhadap seorang pria berinisial AR di wilayah Kabupaten Ciamis, Jawa Barat,” kata Mayndra dalam keterangannya, Selasa (21/7/2026).

Modus Operandi dan Barang Bukti Digital

Berdasarkan hasil penyidikan mendalam, AR diduga kuat aktif melakukan penghasutan serta menyebarkan konten bermuatan radikalisme secara daring.

  • Penyebaran Konten: Pelaku menyebarkan berbagai materi digital yang mengandung narasi terorisme dan legitimasi terhadap tindakan kekerasan.

  • Media Rekrutmen: Memanfaatkan media sosial sebagai sarana utama untuk mempengaruhi publik dan mencari anggota baru.

Dalam penangkapan tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti digital berupa jejak rekam propaganda yang digunakan pelaku untuk menyebarkan paham ekstremis.

Pemeriksaan Intensif dan Imbauan Kewaspadaan

Saat ini, AR masih menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik Densus 88. Kombes Mayndra memastikan bahwa seluruh rangkaian penegakan hukum telah dilaksanakan sesuai prosedur perundang-undangan yang berlaku.

Bacaan Lainnya

“Kami menegaskan bahwa setiap tindakan kepolisian dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta tetap menjunjung tinggi prinsip praduga tak bersalah dan penghormatan terhadap hak asasi manusia,” tegasnya.

Menanggapi kasus ini, pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan terhadap ancaman radikalisme di ruang digital. Warga diminta untuk tidak mudah terprovokasi oleh konten berbau ujaran kebencian serta proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan kepada aparat penegak hukum. (HD)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *