SAMPIT, MATA-PERISTIWA.ID – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil membongkar jaringan peredaran gelap narkotika di wilayah Sampit. Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial NS (47) diringkus petugas karena diduga kuat bertindak sebagai bandar sabu di sebuah rumah/garasi di Jalan Jenderal Sudirman Km 28, RT 10, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit, Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.
Penggerebekan Disaksikan Ketua RT Setempat
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko, S.E., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Satresnarkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan mendalam dan pemantauan di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP). Petugas kemudian berhasil mengamankan terlapor saat berada di lokasi.
Dengan didampingi dan disaksikan langsung oleh ketua RT serta warga setempat, petugas menunjukkan surat perintah tugas dan melakukan penggeledahan di area rumah dan garasi tersangka. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 106 bungkus klip plastik kecil yang setelah diperiksa berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat total 63,19 gram.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Usai menemukan barang bukti tersebut, tersangka NS beserta seluruh barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Kotim guna menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satresnarkoba.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis demi mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum, yakni:
-
Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-
Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Komitmen Perang Melawan Narkoba
Menyikapi penangkapan ini, pihak kepolisian kembali menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya di wilayah hukum Polres Kotim.
Pihak kepolisian juga menyampaikan pesan tegas kepada masyarakat: “Perang melawan narkoba tidak hanya menjadi tugas kepolisian, tetapi juga memerlukan dukungan seluruh elemen masyarakat, agar lingkungan sosial tetap aman, sehat, dan terbebas dari ancaman barang terlarang.”***





