BANDUNG, MATA-PERISTIWA.ID – Direktorat Reserse Siber (Ditres Siber) Polda Jawa Barat berhasil membongkar sindikat penipuan siber internasional bermodus love scamming yang dikendalikan dari Kamboja.
Para pelaku memanfaatkan hubungan asmara fiktif di media sosial untuk membujuk para korban menanamkan modal pada platform investasi kripto palsu. Tak main-main, total kerugian yang dialami para korban mencapai Rp4,8 miliar.
Direktur Reserse Siber Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Fian Yunus, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari dua Laporan Polisi (LP) dengan pola kejahatan yang identik.
“Para pelaku mengelabui korban menggunakan profil perempuan fiktif di media sosial untuk membangun kedekatan emosional. Setelah korban terperdaya, mereka lalu mengarahkannya untuk berinvestasi di situs kripto bodong,” terang Kombes Pol. Fian Yunus, Rabu (29/7/2026).
Modus Umpan Keuntungan Hingga Jerat Korban Cirebon dan Bandung
Kombes Pol. Fian membeberkan, salah satu kasus menimpa korban berinisial ZM asal Cirebon. Korban berkenalan secara intens dengan akun Instagram fiktif “Olivia Rosalia” lalu diajak berinvestasi di situs ozcryptoexchange.com.
Awalnya, pelaku memberikan keuntungan kecil sebagai umpan. Namun saat korban hendak mencairkan keuntungan besar, pelaku meminta biaya administrasi dan pajak fiktif hingga korban rugi Rp860,5 juta.
Kasus serupa juga menimpa korban berinisial S asal Bandung dengan nilai kerugian fantastis mencapai Rp4 miliar.
Dari hasil penyelidikan mendalam, polisi menangkap tersangka ELDAT di Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, beserta rekannya JAM. ELDAT berperan mengelola rekening penampung yang kemudian mengonversi uang penipuan menjadi aset kripto via aplikasi Binance atas perintah AKAI, WNA asal Tiongkok yang mengendalikan jaringan dari Kamboja.
Darurat Kejahatan Siber dan Ancaman Hukuman 12 Tahun Penjara
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, menegaskan bahwa kejahatan siber seperti love scam, judi online, dan pinjaman online ilegal kini menjadi perhatian sangat serius di Jawa Barat.
“Masyarakat diimbau ekstra waspada terhadap perkenalan dengan orang baru di media sosial, terutama yang mulai mengajak berinvestasi dengan iming-iming keuntungan instan. Jagalah selalu kerahasiaan data pribadi,” imbau Kombes Pol. Hendra.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp12 miliar.
(Geenzy/Red)





