Heboh Papan SHM di Pantai Madasari, Bupati Pangandaran dan Forkopimda Turun Tangan Cek Legalitas

PANGANDARAN, MATA-PERISTIWA.ID – Polemik mengenai kemunculan papan klaim kepemilikan lahan berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan sempadan Pantai Madasari, Desa Masawah, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran, mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran.

Guna meredam keresahan masyarakat, Bupati Pangandaran Citra Pitriyami turun langsung meninjau lokasi pada Minggu (2/8/2026). Peninjauan lapangan tersebut didampingi oleh Kapolres Pangandaran AKBP Ikrar Potawari, Dandim 0625/Pangandaran, serta tokoh masyarakat setempat.

Di lokasi, rombongan Forkopimda mengecek secara detail papan klaim kepemilikan tanah yang berdiri di areal pesisir, yang selama ini dikenal warga sebagai tanah harim laut atau kawasan sempadan pantai.

Bupati Citra menegaskan bahwa Pemkab Pangandaran akan segera berkoordinasi intensif dengan Kantor Pertanahan/BPN untuk menelusuri keabsahan dan warkah penerbitan sertifikat tersebut. Selain itu, Pemerintah Desa Masawah juga akan dipanggil guna dimintai keterangan.

“Kami akan berkoordinasi dengan BPN untuk mengecek kapan sertifikat ini diterbitkan dan apa dasar hukumnya. Kawasan sempadan pantai pada prinsipnya merupakan ruang publik yang harus dilindungi sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Citra, Senin (3/8/2026).

Polres Imbau Warga Kondusif, Warga Mendesak Transparansi BPN

Sementara itu, Kapolres Pangandaran AKBP Ikrar Potawari mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar tetap tenang, menjaga kondusivitas, serta tidak memicu konflik fisik di lapangan. Pihak kepolisian berkomitmen mengawal seluruh rangkaian proses hukum hingga tuntas.

Di sisi lain, Ketua Forum Masyarakat Peduli Madasari, Indra, mendesak BPN, Pemkab Pangandaran, dan Pemdes Masawah untuk memberikan penjelasan secara transparan kepada publik.

“Masyarakat mempertanyakan legalitas sertifikat ini karena lokasi tersebut merupakan jalur aktivitas nelayan dan ruang publik. Kami minta BPN dan Pemkab Pangandaran membuka secara terang benderang status tanah harim laut ini,” tegas Indra.

Pihak Kecamatan Cimerak sebelumnya telah melakukan peninjauan awal. Saat ini, warga menunggu hasil verifikasi resmi dari BPN dan Pemkab Pangandaran terkait status legalitas kawasan pesisir Madasari tersebut.

(HD/MP)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *