BANDUNG, MATA-PERISTIWA.ID – Direktorat Siber Polda Jawa Barat berhasil membongkar dugaan tindak pidana pornografi dan eksploitasi seksual anak melalui ruang digital. Berdasarkan penelusuran dari tujuh Laporan Polisi (LP) Model A, kepolisian menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang ditangkap dari berbagai wilayah.
Para tersangka diamankan dari lokasi yang tersebar di Bekasi, Cianjur, Subang, Bogor, Tasikmalaya, Bantul (DIY), hingga Jakarta.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa perkara ini mendapat perhatian serius karena telah menjadi isu prioritas nasional maupun internasional.
“Undang-Undang ITE, Pornografi, dan Eksploitasi Anak ini menjadi persoalan nasional sekaligus sorotan internasional. Dari hasil proses penyelidikan dan penyidikan, penyidik telah menetapkan delapan orang tersangka,” tegas Kombes Pol. Hendra Rochmawan di Markas Polda Jabar, Bandung, Senin (31/8/2026).
Daftar Inisial Tersangka dan Wilayah Penangkapan
Kepolisian telah mengamankan seluruh tersangka untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku:
-
Inisial dan Usia Tersangka: AS (22), MJ (19), AS (53), DA (19), IR (16), MR (32), IR (43), dan MN (25).
-
Perlindungan Anak: Khusus bagi tersangka yang masih berusia di bawah umur (anak berhadapan dengan hukum), identitas detail dirahasiakan sesuai mandat undang-undang sistem peradilan pidana anak.
-
Sebaran Lintas Daerah: Penangkapan dilakukan secara serentak di 7 wilayah (Bekasi, Cianjur, Subang, Bogor, Tasikmalaya, Bantul, dan Jakarta).
Penerapan Pasal Hukum dan Imbauan Keamanan Digital
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 407 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Polda Jabar turut mengingatkan para orang tua untuk memperketat pengawasan terhadap aktivitas anak di internet. Perlindungan data pribadi serta kehati-hatian dalam membagikan foto maupun informasi anak menjadi langkah krusial guna mencegah kejahatan di ruang siber.
Kepolisian menegaskan bahwa seluruh tersangka tetap memegang hak azas praduga tak bersalah (presumption of innocence) hingga adanya keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).




