TOBA,Program revitalisasi sekolah di Kabupaten Toba, Sumatra Utara, mendapat sorotan dari aktivis dan pemerhati pendidikan. *SMPN 1 Balige* dan *SMPN 1 Ajibata* disebut perlu mendapat perhatian terkait realisasi kegiatan, mekanisme pelaksanaan, serta keterbukaan informasi penggunaan anggaran. Jumat (28/8/26).
Aktivis dan pemerhati pendidikan *Hisar Pardomuan* mendorong agar proses revitalisasi sekolah dapat diketahui publik secara transparan. Menurutnya, masyarakat perlu memperoleh informasi mengenai sumber dan nilai anggaran, mekanisme pelaksanaan, pihak yang bertanggung jawab mengerjakan kegiatan, hingga kesesuaian antara rencana dan hasil pekerjaan di lapangan.
Sorotan khusus diarahkan pada pelaksanaan revitalisasi di *SMPN 1 Balige.* Berdasarkan informasi yang diterima tim media, terdapat dugaan pelibatan pihak ketiga dalam pelaksanaan kegiatan yang berkaitan dengan *P2SP.*
Informasi tersebut masih memerlukan pendalaman melalui dokumen, pemeriksaan kondisi di lapangan, serta klarifikasi dari pihak-pihak terkait. Karena itu, belum dapat disimpulkan bahwa dugaan tersebut merupakan penyimpangan atau tindak pidana sebelum terdapat bukti dan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
*Kejari Toba Tegaskan Revitalisasi Sekolah Harus Diawasi*
Di tengah munculnya sorotan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Toba, *Muslih, S.H., M.H.,* menegaskan pentingnya pengawasan terhadap pelaksanaan program revitalisasi sekolah.
Menurut *Muslih,* revitalisasi sekolah bukan sekadar pembangunan fisik, melainkan bagian dari investasi pendidikan untuk memastikan generasi mendatang memperoleh fasilitas belajar yang layak.
*“Program revitalisasi ini adalah bentuk investasi untuk generasi mendatang agar generasi penerus kita berhak mendapatkan fasilitas pendidikan yang layak,”* kata Muslih saat ditemui di Kantor Kejaksaan Negeri Toba.
Muslih mengatakan Kejaksaan Negeri Toba akan terus mengawasi proses pelaksanaan program tersebut sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.
*“Kami di Kejaksaan Negeri Toba akan terus mengawasi setiap prosesnya agar setiap nilai anggaran dapat digunakan tepat sasaran dan tepat guna dengan jujur dan profesional,”* tegas Muslih saat dikonfirmasi tim media di ruang kerjanya.
Ia menambahkan, pengawasan terhadap penggunaan anggaran pendidikan merupakan tanggung jawab bersama agar pembangunan fasilitas sekolah benar-benar memberikan manfaat bagi peserta didik dan masyarakat.
*SMPN 1 Balige dan SMPN 1 Ajibata Jadi Perhatian*
Sorotan terhadap program revitalisasi di Kabupaten Toba tidak hanya tertuju pada satu sekolah. *SMPN 1 Balige dan SMPN 1 Ajibata* disebut sebagai lokasi yang perlu mendapatkan perhatian lebih lanjut terkait pelaksanaan dan realisasi kegiatan.
*Hisar Pardomuan* meminta informasi mengenai program tersebut dibuka secara terang kepada publik. Menurutnya, transparansi diperlukan untuk mengetahui apakah seluruh tahapan kegiatan telah berjalan sesuai perencanaan, ketentuan teknis, dan penggunaan anggaran yang ditetapkan.
Pada SMPN 1 Balige, terdapat informasi mengenai dugaan pelibatan pihak ketiga dalam pelaksanaan kegiatan yang berkaitan dengan P2SP.
Persoalan tersebut perlu diuji melalui sejumlah dokumen, antara lain dokumen perencanaan, sumber dan nilai anggaran, dokumen pelaksanaan kegiatan, mekanisme penunjukan atau pelibatan pelaksana, laporan kemajuan pekerjaan, bukti pertanggungjawaban, serta kondisi fisik hasil revitalisasi.
Sementara itu, SMPN 1 Ajibata juga disebut dalam sorotan terkait realisasi program. Namun, rincian mengenai persoalan yang dipersoalkan masih membutuhkan data dan keterangan resmi agar pemberitaan dapat menggambarkan fakta secara utuh.
*Keterbukaan Informasi Menjadi Sorotan*
*Hisar* juga menekankan pentingnya *keterbukaan informasi publik* dalam pelaksanaan program revitalisasi sekolah.
Penggunaan anggaran publik, menurutnya, perlu dapat diawasi masyarakat sesuai dengan ketentuan mengenai informasi publik. Transparansi tidak hanya menyangkut besaran anggaran, tetapi juga bagaimana dana tersebut digunakan dan diwujudkan menjadi pekerjaan nyata di sekolah.
Informasi mengenai sumber pendanaan, nilai anggaran, rencana pekerjaan, pelaksana kegiatan, progres pekerjaan, hingga hasil akhir revitalisasi menjadi bagian penting yang dapat membantu masyarakat melakukan pengawasan.
Dengan informasi yang terbuka, publik dapat membandingkan antara rencana kegiatan, penggunaan anggaran, dan kondisi pekerjaan yang terlihat di lapangan.
*Klarifikasi Dinas Pendidikan dan P2SP Diperlukan*
Dalam pemberitaan mengenai dugaan persoalan penggunaan anggaran publik, hak jawab dari pihak yang disebut merupakan bagian penting untuk menjaga keberimbangan informasi.
Karena itu, *Dinas Pendidikan Kabupaten Toba, pihak sekolah, P2SP, maupun pihak ketiga yang disebut dalam informasi tersebut perlu memberikan penjelasan* mengenai mekanisme pelaksanaan program revitalisasi.
Sejumlah pertanyaan publik antara lain menyangkut siapa yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan, bagaimana posisi P2SP, apakah terdapat pelibatan pihak ketiga, bagaimana proses pengawasan dilakukan, serta apakah seluruh tahapan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, belum memperoleh klarifikasi resmi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Toba mengenai informasi dan dugaan persoalan yang disampaikan terkait pelaksanaan revitalisasi tersebut.*
Ruang hak jawab dan klarifikasi tetap terbuka bagi seluruh pihak yang berkepentingan, termasuk untuk menyampaikan data atau dokumen yang dapat memberikan gambaran lebih lengkap mengenai pelaksanaan program.
*Pengawasan Tidak Hanya Berhenti pada Kondisi Bangunan*
Program revitalisasi sekolah tidak semata-mata dapat dinilai dari tampilan bangunan setelah pekerjaan selesai.
Pengawasan juga mencakup proses perencanaan, penganggaran, penetapan pelaksana, pelaksanaan pekerjaan, penggunaan dana, pencapaian volume pekerjaan, hingga pertanggungjawaban hasil kegiatan.
Karena itu, pernyataan Kepala Kejari Toba mengenai pentingnya penggunaan anggaran secara tepat sasaran dan tepat guna menjadi bagian penting dalam konteks pengawasan program revitalisasi.
Apabila pemeriksaan resmi nantinya menemukan adanya pelanggaran atau penyimpangan, temuan tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum dan kewenangan masing-masing lembaga.
Sebaliknya, apabila dugaan yang berkembang tidak terbukti, hasil pemeriksaan dan klarifikasi juga penting disampaikan kepada masyarakat agar informasi yang beredar tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru.
*Menunggu Data, Dokumen, dan Klarifikasi Resmi*
Hingga tahap ini, informasi mengenai dugaan persoalan dalam pelaksanaan revitalisasi di *SMPN 1 Balige dan SMPN 1 Ajibata* masih memerlukan pendalaman berdasarkan *data, dokumen, pemeriksaan lapangan, serta keterangan resmi dari pihak-pihak terkait.*
Belum terdapat dasar yang cukup untuk menyimpulkan bahwa telah terjadi tindak pidana atau penyimpangan yang terbukti.
Namun, munculnya pertanyaan publik mengenai pelaksanaan program revitalisasi patut dijawab secara transparan. Terlebih, program tersebut berkaitan dengan fasilitas pendidikan dan penggunaan anggaran publik.
Publik berhak mengetahui bagaimana program tersebut dilaksanakan, mulai dari *nilai dan sumber anggaran, mekanisme pelaksanaan, pihak yang bertanggung jawab, progres pekerjaan, hingga hasil akhir revitalisasi.*
Kejelasan data dan keterbukaan dari seluruh pihak menjadi penting agar masyarakat dapat menilai apakah program revitalisasi telah berjalan sesuai perencanaan dan memberikan manfaat sebagaimana tujuan program tersebut.
Dengan demikian, sorotan terhadap revitalisasi sekolah di Kabupaten Toba tidak berhenti pada dugaan semata, tetapi dapat diarahkan pada *pemeriksaan fakta berbasis dokumen, kondisi lapangan, dan klarifikasi resmi.*
(S, Zebua)




