JAKARTA, MATA-PERISTIWA.ID – Dewan Pers akan menggelar pertemuan bersama seluruh organisasi konstituen guna membahas tata kelola dan mekanisme penyelenggaraan Hari Pers Nasional (HPN). Langkah ini diambil merespons dinamika aspirasi serta masukan dari dua organisasi perusahaan pers dan dua organisasi wartawan sepanjang tahun 2026.
Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari Rapat Pleno Dewan Pers yang digelar pada 27 Agustus 2026.
Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, menegaskan bahwa penataan ulang format HPN harus mengedepankan semangat kebersamaan, inklusivitas, dan musyawarah demi menjaga nilai kebersamaan insan pers nasional.
“Yang paling penting adalah bagaimana Hari Pers Nasional dapat menjadi milik bersama insan pers Indonesia. Semangatnya bukan siapa yang paling berhak, tetapi bagaimana HPN diselenggarakan secara baik, bermartabat, dan inklusif,” tegas Prof. Komaruddin Hidayat di Jakarta.
Dinamika Aspirasi Konstituen dan Landasan Hukum HPN
Pertemuan ini dipicu oleh beragam usulan dari konstituen mengenai pelaksanaan HPN di masa mendatang:
-
Tawaran Penyelenggara HPN 2027: Terdapat organisasi konstituen yang mengajukan diri secara mandiri sebagai penanggung jawab HPN 2027.
-
Usulan Dewan Pers Sebagai Penanggung Jawab Utama: Sebagian konstituen mengusulkan agar Dewan Pers memegang kendali penanggung jawab kegiatan tahunan, dengan eksekusi bersama seluruh elemen konstituen.
-
Ketiadaan Aturan Spesifik Penyelenggara: Keppres Nomor 5 Tahun 1985 menetapkan 9 Februari sebagai HPN, namun tidak mengatur secara khusus lembaga atau organisasi yang ditunjuk sebagai penyelenggara tunggal.
-
Keterlibatan PWI: Dewan Pers menegaskan akan melibataktifkan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) yang selama ini menjadi penyelenggara utama HPN.
Rencana Usulan Revisi Keppres Nomor 5 Tahun 1985
Selain menyelaraskan persepsi antarorganisasi, Rapat Pleno Dewan Pers merencanakan usulan perubahan terhadap Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 5 Tahun 1985 tentang Hari Pers Nasional.
Landasan pertimbangan Keppres tersebut dinilai sudah usang karena masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1982. Padahal, tata kelola pers nasional saat ini telah berlandaskan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Melalui konsolidasi ini, Dewan Pers berharap dapat merumuskan tata kelola HPN yang lebih profesional, akuntabel, dan sah secara payung hukum terkini.




