BANDUNG, MATA-PERISTIWA.ID – Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) menggelar Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap 38 personel bermasalah di Lapangan Mapolda Jabar, Gedebage, Kota Bandung, Senin (7/9/2026). Sanksi tegas tersebut berlaku terhitung mulai tanggal (TMT) 31 Agustus 2026.
Upacara pemecatan dipimpin langsung oleh Kapolda Jabar Irjen Pol. Dr. Pipit Rismanto dan dihadiri jajaran Pejabat Utama (PJU), Komandan Satuan (Dansat) Brimob Polda Jabar Kombes Pol. Zuhdi Batubara, serta jajaran personel dan ASN Polri.
Dalam amanatnya, Kapolda Jabar menegaskan bahwa PTDH merupakan langkah berat sekaligus pengingat penting bagi seluruh anggota Polri untuk terus menjaga disiplin dan integritas.
“Pelaksanaan PTDH ini bukan upacara penghargaan, melainkan momentum renungan dan pelajaran berharga bagi seluruh personel agar senantiasa menjaga kehormatan institusi,” ujar Irjen Pipit Rismanto di Lapangan Mapolda Jabar, Senin (7/9/2026).
Pencoretan Foto Anggota dan Imbauan Penegakan Kode Etik
Prosesi pemecatan ditandai secara simbolis melalui pencoretan foto para anggota yang dikenakan PTDH oleh Kapolda Jabar. Tindakan ini menandakan bahwa seluruh personel bersangkutan resmi ditangggalkan haknya dan tidak lagi berstatus sebagai anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pada kesempatan yang sama, Dansat Brimob Polda Jabar Kombes Pol. Zuhdi Batubara mengimbau seluruh personelnya untuk menjadikan peristiwa ini sebagai bahan evaluasi diri agar tidak melakukan pelanggaran serupa.
“PTDH ini hendaknya menjadi pembelajaran bagi seluruh personel, khususnya anggota Brimob Jabar, untuk senantiasa menjunjung tinggi disiplin, integritas, dan kode etik profesi. Kepercayaan masyarakat adalah amanah yang harus dijaga,” tegas Kombes Zuhdi.
Melalui langkah tegas ini, Polda Jabar berkomitmen untuk terus membenahi internal serta meningkatkan profesionalisme dan kualitas pelayanan kepolisian bagi masyarakat.
(Redaksi)




