JAKARTA, MATA-PERISTIWA.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL) sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi ekspor bubur kertas (pulp). Perusahaan pengolahan pulp asal Sumatera Utara tersebut diduga melakukan praktik transfer pricing dan under-invoicing sejak 2008 hingga 2025 dengan perkiraan kerugian negara mencapai Rp2 triliun, Senin (7/9/2026).
Penetapan tersangka korporasi tersebut didasarkan pada Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Jampidsus Nomor TAP-48/F.2/Fd.2/09/2026 tertanggal 7 September 2026.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Saiful Bahri Siregar, mengungkapkan bahwa penetapan dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang kuat serta memeriksa 112 orang saksi.
“Berdasarkan hasil penyidikan, tim penyidik pada hari ini resmi menetapkan korporasi PT TPL Tbk sebagai tersangka,” tegas Saiful Bahri Siregar di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta.
Modus Operandi: Manipulasi HS Code dan Ekspor Produk
Dalam menjalankan aksinya, PT TPL menyamarkan ekspor pulp ke perusahaan terafiliasi di luar negeri, yakni DP Macau Marketing International Ltd, serta penjualan domestik ke Asia Pacific Rayon.
Penyidik menemukan indikasi manipulasi klasifikasi barang (HS Code) dan kegunaan produk. Produk yang diekspor seharusnya berkategori dissolving pulp berharga tinggi, namun dilaporkan sebagai paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP) dengan nilai jual jauh lebih rendah (under-invoicing).
Tak hanya itu, Kejagung menemukan adanya dugaan kongkalikong antara PT TPL dan oknum pejabat guna meloloskan pengawasan perpajakan.
“PT TPL Tbk secara melawan hukum bekerja sama dengan pejabat berwenang agar pengawasan tidak berjalan. Penelaahan KKP dan LHP tidak dilakukan sesuai program audit yang ditetapkan,” jelas Saiful.
Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan dua pegawai Direktorat Jenderal Pajak berinisial BP dan SR sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari PT TPL untuk membiarkan penyimpangan dokumen perpajakan tersebut.
Profil Singkat PT Toba Pulp Lestari
PT Toba Pulp Lestari Tbk merupakan entitas industri pengolahan pulp dan Pengelolaan Hutan Tanaman Industri (HTI) di Sumatera Utara yang berpusat di Desa Pangombusan, Kabupaten Toba. Perusahaan ini didirikan pada 1983 dengan nama awal PT Inti Indorayon Utama sebelum berganti nama menjadi PT TPL.
(S. Zabua/Redaksi)




