10 Lokasi Gelper di Batam Disurati Aliansi LSM, Legalitas Dan Pengawasan Jadi Sorotan

BATAM, MATA-PERISTIWA.ID – Kembali beroperasinya sejumlah gelanggang permainan (gelper) di Kota Batam menjadi perhatian Aliansi LSM Ormas Peduli Kepri. Sebanyak 10 lokasi usaha disurati untuk mengingatkan pengelola agar menjalankan kegiatan operasional sesuai izin dan ketentuan hukum yang berlaku, Selasa (27/10/2026).

Langkah tersebut sekaligus menyoroti pentingnya pengawasan terhadap usaha gelper. Sebab, kepemilikan izin tidak cukup hanya dibuktikan melalui dokumen administratif. Pelaksanaan kegiatan di lapangan juga harus sesuai dengan peruntukan izin yang dimiliki.

Ketua Umum Aliansi LSM Ormas Peduli Kepri, Ismail Ratusimbangan, menegaskan surat imbauan itu merupakan bagian dari kontrol sosial agar pengelola tidak mengabaikan kewajiban hukum dalam menjalankan usaha.

“Kami mengingatkan para pengelola agar menjalankan usaha sesuai izin dan ketentuan yang berlaku. Jangan sampai legalitas hanya menjadi dokumen administratif, sementara pelaksanaannya di lapangan justru menyimpang,” tegas Ismail.

Legalitas Jangan Sekadar Formalitas

Menurut Ismail, persoalan utama yang perlu menjadi perhatian bukan semata-mata ada atau tidaknya dokumen perizinan, melainkan apakah kegiatan usaha benar-benar berjalan sesuai ketentuan yang menjadi dasar izin tersebut.

Karena itu, pemeriksaan terhadap kesesuaian izin dan praktik operasional dinilai penting. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, penanganannya harus dilakukan oleh instansi berwenang berdasarkan bukti dan prosedur hukum yang berlaku.

Ismail juga mengingatkan bahwa persoalan hukum dalam kegiatan usaha dapat berdampak kepada berbagai pihak, termasuk pemilik, pengelola, maupun pekerja, sesuai peran dan keterlibatan masing-masing.

Bacaan Lainnya

Ia menegaskan, surat yang dilayangkan Aliansi LSM Ormas Peduli Kepri bukan tuduhan bahwa 10 lokasi tersebut telah melakukan pelanggaran. Langkah itu merupakan peringatan agar seluruh pihak menjaga kepatuhan dan tidak mengabaikan aturan.

Pengawasan Instansi Terkait Dipertanyakan

Sorotan juga diarahkan pada konsistensi pengawasan oleh instansi yang memiliki kewenangan. Menurut Ismail, pengawasan tidak semestinya berhenti pada pemeriksaan dokumen, tetapi perlu memastikan kegiatan usaha di lapangan sesuai dengan izin yang diberikan.

Pengawasan yang konsisten diperlukan agar tidak terjadi kesenjangan antara legalitas administratif dan pelaksanaan kegiatan usaha. Apabila ditemukan penyimpangan, tindak lanjut harus dilakukan secara profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam konteks ini, kejelasan pengawasan menjadi penting agar kepatuhan pelaku usaha tidak hanya bergantung pada imbauan, tetapi juga didukung pemeriksaan dan penegakan aturan sesuai kewenangan masing-masing instansi.

Berikut 10 Lokasi Gelper Yang Disurati

Berdasarkan keterangan Ismail Ratusimbangan, 10 lokasi usaha yang menerima surat imbauan tersebut yakni:

1. Exsis
2. 1–7 milik Ahem
3. Alexsis
4. Stella
5. City Game Zone
6. Hoki Bear One Mall
7. Buck Jump
8. Hoki Bear BCS
9. Happy City BCS
10. Super Star 21

Pencantuman nama-nama tersebut merujuk pada keterangan pihak Aliansi LSM Ormas Peduli Kepri mengenai lokasi yang telah disurati. Hal itu tidak serta-merta menunjukkan bahwa tempat usaha bersangkutan telah melakukan pelanggaran hukum.

Aliansi LSM Ormas Peduli Kepri berharap surat imbauan tersebut menjadi pengingat bagi pengelola untuk memastikan seluruh kegiatan berjalan sesuai ketentuan.

Namun, kepatuhan usaha tidak cukup hanya dinyatakan melalui kepemilikan izin. Kesesuaian antara dokumen perizinan dan praktik di lapangan tetap perlu menjadi perhatian, sementara instansi terkait diharapkan menjalankan pengawasan secara konsisten sesuai tugas dan kewenangannya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *