Kasi PMD Malangbong Geram: Aset BUMDes Girimakmur Diduga Jadi Bancakan Elite Desa, Capai Rp 700 Juta!

GARUT, MATA-PERISTIWA.ID – Polemik dugaan penyimpangan aset Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Girimakmur, Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut, Jawa Barat, kian memanas. Usai mencuat isu pembagian aset kepada segelintir figur desa, Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa (Kasi PMD) Kecamatan Malangbong, Nendy, angkat bicara dengan nada tegas dan kecewa.

Nendy mengecam keras tindakan pengurus BUMDes dan jajaran Pemerintah Desa (Pemdes) Girimakmur yang diduga membagi-bagikan aset modal BUMDes kepada para Ketua RW dan pengurus lembaga desa.

“Saya sangat geram menerima laporan bahwa aset BUMDes Girimakmur justru dibagikan ke instrumen RW dan elite lembaga desa. Ini tindakan yang sama sekali tidak benar dan ngawur! Aset BUMDes itu kekayaan negara yang bersumber dari penyertaan modal Dana Desa, bukan milik pribadi yang bisa dibagi-bagi begitu saja,” ujar Nendy saat dikonfirmasi wartawan, Senin (26/10/2026).

Mekanisme Hukum dan Prosedur Pembubaran BUMDes

Menurut Nendy, berdasarkan regulasi yang berlaku, BUMDes merupakan badan hukum mandiri yang terpisah dari struktur Pemerintah Desa. Oleh sebab itu, seluruh aset BUMDes dikategorikan sebagai kekayaan desa yang dipisahkan.

Apabila BUMDes mengalami kemacetan usaha atau hendak dibubarkan, prosesnya wajib mengikuti prosedur legal formal, yaitu:

  1. Musyawarah Desa (Musdes): Menyelenggarakan forum resmi Musdes pembubaran BUMDes.
  2. Audit dan Inventarisasi: Melibatkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta Inspektorat Daerah untuk audit aset.
  3. Pengembalian Aset: Seluruh sisa aset wajib dikembalikan ke kas Pemerintah Desa untuk dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

“Aset itu tidak boleh dibagi ke RW, lembaga masyarakat, atau pihak mana pun. Jika dipindahtangankan secara sepihak, itu masuk kategori penggelapan aset desa. Kami dari Pihak Kecamatan Malangbong tidak pernah mengeluarkan rekomendasi pembagian aset BUMDes. Tindakan tersebut jelas melanggar Permendes PDTT Nomor 3 Tahun 2021,” tegasnya.

Total Penyertaan Modal Capai Rp 700 Juta

Berdasarkan data evaluasi Kecamatan Malangbong, BUMDes Girimakmur tercatat menerima kucuran dana penyertaan modal secara bertahap, di antaranya Rp 100 juta pada tahun 2023 dan Rp 200 juta pada tahun 2025. Jika diakumulasikan sejak 2018 hingga saat ini, total penyertaan modal Dana Desa yang dikelola BUMDes Girimakmur menyentuh angka Rp 700 juta.

Nendy mengaku pihak kecamatan telah berulang kali memberikan pembinaan agar tata kelola keuangan BUMDes dilakukan secara transparan dan akuntabel. Namun, Pemdes Girimakmur terkesan mengabaikan arahan dan tidak pernah menyerahkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) berkala ke tingkat kecamatan.

Bacaan Lainnya

“Kami mendesak Kepala Desa Girimakmur segera menarik kembali seluruh aset dan dana yang telah dibagikan. Lakukan inventarisasi ulang dan amankan di kantor desa. Jika dibiarkan, persoalan ini berpotensi menjadi temuan tindak pidana korupsi. Kami akan membawa laporan ini ke DPMD Kabupaten Garut dan Inspektorat,” tambahnya.

Warga Resah dan Tuntut Pertanggungjawaban Kades

Di sisi lain, informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan bahwa aset yang dibagikan mencakup dana tunai yang sebelumnya dialokasikan sebagai modal unit usaha BUMDes. Sejumlah warga menilai, dalih membagikan modal usaha kepada RW dan lembaga desa hanyalah modus untuk melegalkan penguasaan dana publik oleh oknum tertentu.

“Alasannya agar modal itu bermanfaat di tingkat RW. Padahal itu hanya modus. Ujung-ujungnya dana tersebut dipakai untuk kepentingan pribadi oknum elite desa. Hasil usahanya pun tidak masuk kas BUMDes, tapi masuk kantong pribadi. Ini jelas praktik bancakan uang rakyat,” pungkas salah seorang warga lokal yang enggan disebutkan namanya.

Masyarakat Desa Girimakmur kini mendesak Camat Malangbong untuk memanggil dan memeriksa Kepala Desa Girimakmur guna memberikan klarifikasi secara transparan atas dugaan penyalahgunaan wewenang ini.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi MATA-PERISTIWA.ID masih berupaya mendapatkan konfirmasi resmi dari Kepala Desa Girimakmur.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *