GARUT, MATA-PERISRTIWA.ID – Fakta mengejutkan diungkapkan oleh Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa (Kasi PMD) Kecamatan Malangbong, Nendy. Dari total 24 desa yang tersebar di wilayah Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut, tercatat hanya satu desa yang taat dan tertib menyampaikan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) perkembangan usaha BUMDes, baik secara administrasi manual maupun aplikasi digital.
Satu-satunya desa yang dinilai patuh dan transparan dalam tata kelola BUMDes tersebut adalah Desa Barudua.
“Terus terang saya buka-bukaan saja. Dari 24 desa di Kecamatan Malangbong, hanya Desa Barudua yang rutin melaporkan SPJ perkembangan usaha BUMDes secara administrasi maupun melalui aplikasi resmi. Lalu 23 desa lainnya ke mana? Apakah BUMDes-nya pasif, atau ada hal yang disengaja sehingga enggan melapor?” ungkap Nendy dengan nada tegas saat ditemui wartawan, Senin (26/10/2026).
Kewajiban Pelaporan Administrasi dan Sistem Aplikasi Kementerian
Nendy menjelaskan, setiap pengurus BUMDes secara regulasi memiliki kewajiban untuk melaporkan perkembangan unit usaha secara berkala. Pelaporan dilakukan secara ganda, yakni pembukuan manual (dokumen administrasi, LPJ, serta neraca keuangan) dan pelaporan digital melalui aplikasi Sistem Informasi BUMDes yang dikembangkan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).
Laporan berkala tersebut mencakup rincian modal awal, besaran penyertaan modal dari Dana Desa, neraca laba-rugi, inventarisasi aset, unit usaha yang aktif, hingga besaran kontribusi BUMDes terhadap Pendapatan Asli Desa (PADes).
“Desa Barudua sangat luar biasa dan patut diapresiasi. Administrasinya rapi, SPJ lengkap, dan penginputan di aplikasi berjalan konsisten. Ini menandakan BUMDes-nya hidup, usaha berjalan, dan pengurusnya bertanggung jawab. Sementara 23 desa lainnya, jangankan menyampaikan laporan aplikasi, kejelasan keberadaan kantor BUMDes-nya saja masih dipertanyakan,” sindir Nendy.
23 Desa Terancam Jadi Temuan Inspektorat dan DPMD
Pihak Kecamatan Malangbong mengingatkan bahwa 23 desa yang tidak menyerahkan SPJ perkembangan BUMDes berpotensi menjadi objek temuan pemeriksaan dari Inspektorat Daerah dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Garut.
Mengingat hampir seluruh desa di Kecamatan Malangbong telah menerima kucuran penyertaan modal bernilai ratusan juta rupiah yang bersumber dari Dana Desa, ketiadaan laporan fisik maupun digital memicu dugaan adanya ketidakberesan dalam pengelolaan keuangan negara.
“Sebagai Kasi PMD, saya sudah berulang kali mengingatkan dalam forum rapat minggon maupun grup komunikasi Kepala Desa. Namun, hanya Desa Barudua yang merespons dan melaksanakannya secara konsisten. Ini menjadi tanda tanya besar. Apakah BUMDes di desa-desa tersebut bernasib sama seperti kasus Girimakmur atau ada indikasi penggelapan aset?” jelasnya.
Desa Barudua Dijadikan Role Model Tata Kelola BUMDes
Nendy mendorong 23 desa lainnya untuk melakukan studi tiru dan mengevaluasi tata kelola BUMDes dengan mencontoh keterbukaan Desa Barudua.
“Desa Barudua harus menjadi contoh. Kepala Desanya mendukung penuh, pengurus BUMDes-nya aktif, dan akuntabilitasnya terjaga. BUMDes tidak menjadi beban desa, melainkan menjadi aset yang menopang perekonomian warga. Saya berharap Camat Malangbong memberikan penghargaan resmi kepada Desa Barudua, sementara 23 desa lainnya diminta segera melakukan pembenahan internal sebelum audit Inspektorat turun,” pungkas Nendy.
Sikap transparan Pemdes dan BUMDes Barudua mendapat apresiasi positif dari warga Malangbong. Di sisi lain, DPMD Kabupaten Garut dikabarkan akan segera turun ke lapangan untuk melakukan agenda Monitoring dan Evaluasi (Monev) secara menyeluruh terhadap 23 desa yang belum melengkapi laporan SPJ BUMDes.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi MATA-PERISTIWA.ID masih mengupayakan konfirmasi resmi dari para Kepala Desa di wilayah Kecamatan Malangbong terkait kendala pelaporan SPJ BUMDes tersebut.




