SAMPIT, MATA-PERISTIWA.ID – Polsek KP. Mentaya Polres Kotawaringin Timur melaksanakan sosialisasi Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2026 tentang penguatan penegakan larangan pembukaan lahan dengan cara membakar dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla), serta Maklumat Kapolda Kalteng Nomor MAK/1/VII/2026 tentang larangan dan sanksi pidana terhadap pembakaran hutan dan lahan, Kamis (29/10/2026).
Kegiatan yang berlangsung di kawasan Pelabuhan Pelindo Sampit tersebut menyasar masyarakat, petugas keamanan pelabuhan, dan buruh Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM). Personel Polsek KP. Mentaya menyampaikan sosialisasi secara langsung serta membagikan pamflet berisi imbauan pencegahan karhutla.
Dalam kegiatan tersebut, masyarakat diimbau untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar karena dapat memicu kebakaran hutan dan lahan yang berdampak terhadap lingkungan dan kesehatan. Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada pihak kepolisian terdekat apabila menemukan kebakaran hutan dan lahan agar dapat segera ditindaklanjuti.
Kapolres Kotawaringin Timur AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra W., S.H., S.I.K., M.M., melalui Kapolsek KP. Mentaya IPTU Daliman Tri Ragil Saputro, menyampaikan bahwa sosialisasi ini merupakan upaya meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai larangan pembukaan lahan dengan cara membakar serta konsekuensi hukum bagi pelanggarnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat, termasuk para pekerja dan pengguna jasa di kawasan pelabuhan, semakin memahami pentingnya pencegahan karhutla serta turut berperan aktif dalam menjaga lingkungan agar tetap aman dan terbebas dari kebakaran hutan dan lahan.




