Anggaran Puluhan Miliar Dipertanyakan, LSM PENJARA Kepri Tunggu Jawaban DLH Batam

BATAM, MATA-PERISTIWA.ID – Menguji sejauh mana komitmen transparansi instansi pelayan publik, Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara Provinsi Kepulauan Riau (DPD LSM PENJARA Kepri) resmi melayangkan surat permohonan keterbukaan data ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam, Senin (26/10/2026). Langkah ini seketika mengarahkan perhatian publik pada satu muara: Beranikah Kepala DLH Kota Batam membuka data anggaran tersebut secara terang-benderang?

Penyampaian surat resmi dengan nomor 102/DPD/LSM/PENJARA/KEPRI/X/2026 tersebut dikawal langsung oleh jajaran pengurus LSM PENJARA bersama Tim 10 Media yang bertugas di Provinsi Kepri. Berkas permohonan telah diterima dengan baik oleh staf DLH Kota Batam, Sulsia selaku Pengelola Umum Persampahan/Operasional, lengkap dengan pembubuhan cap stempel resmi instansi.

Kini, bola panas berada di tangan Kepala DLH Kota Batam, Dohar Mangalando Hasibuan, S.T., M.T. Publik menanti ketegasan dan keberanian sang Kepala Dinas untuk membuka ke permukaan dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) serta Bill of Quantity (BOQ) pada paket Pembangunan Jalan dan Landfill TPA Telaga Punggur.

Bukan tanpa alasan, proyek infrastruktur persampahan tersebut menelan alokasi dana APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2026 yang sangat fantastis, yakni sebesar Rp 44.057.734.613,00, dengan menunjuk PT Pulau Bulan Indo Perkasa sebagai kontraktor pelaksana.

Ketua DPD LSM PENJARA Kepri, Philip Laia, mengonfirmasi bahwa saat ini pihaknya memilih mengambil sikap persuasif dan murni menunggu iktikad baik berupa jawaban tertulis yang substantif dari pimpinan tertinggi DLH Kota Batam.

Surat permohonan ini kami layangkan sebagai wujud nyata dalam menjalankan amanah undang-undang demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan bebas korupsi. Sebagai lembaga yang bergerak di bidang kontrol sosial, posisi kami saat ini adalah menunggu jawaban resmi dari Kepala Dinas. Anggaran jumbo senilai puluhan miliar rupiah ini bersumber dari keringat masyarakat Batam, sehingga publik memiliki hak moral dan hukum untuk mengetahui ke mana setiap rupiahnya dialokasikan. Kami berharap Kepala Dinas menunjukkan teladan keterbukaan dengan bersedia membuka data ini,” ungkap Philip Laia dengan lugas.

Secara konstitusional, langkah administratif yang ditempuh LSM PENJARA ini berdiri kokoh di atas tiga instrumen hukum utama:

UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan: Melindungi peran serta aktif ormas/LSM dalam menyalurkan aspirasi serta menjalankan roda kontrol sosial secara legal di tengah kehidupan bernegara.

Bacaan Lainnya

UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP): Menggarisbawahi hak warga negara maupun badan hukum untuk mengakses dokumen pengelolaan anggaran publik yang dikelola oleh Badan Publik.

UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari KKN: Menjamin hak peran serta elemen masyarakat dalam mengawasi jalannya roda pemerintahan.

LSM PENJARA bersama Tim 10 Media menegaskan akan mengawal masa tunggu ini secara objektif. Respons resmi dari Kepala DLH Kota Batam ke depan akan menjadi tolok ukur penting bagi publik untuk menilai sejauh mana implementasi semangat transparansi dan penegakan tata kelola anggaran yang bersih benar-benar diterapkan di Kota Batam.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *