BATAM, MATA-PERISTIWA.ID – Praktik pengisian bahan bakar minyak (BBM) menggunakan jerigen plastik di SPBU Nomor 14.294.733 di wilayah Sekupang, Kota Batam, menjadi sorotan. Aktivitas tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kepatuhan pengelola SPBU terhadap ketentuan penyaluran BBM dan standar keselamatan.
Penggunaan jerigen untuk membeli BBM tidak serta-merta dapat dinyatakan sebagai pelanggaran. Penyalurannya harus memperhatikan jenis BBM, peruntukan, persyaratan dokumen apabila diwajibkan, serta jenis wadah yang digunakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, apabila benar pengisian dilakukan menggunakan jerigen plastik yang tidak memenuhi persyaratan keselamatan, kondisi tersebut patut mendapat perhatian dan pemeriksaan dari pihak berwenang.
Persoalan lain yang perlu diklarifikasi adalah tata cara pengisian BBM. Berdasarkan informasi yang perlu diverifikasi lebih lanjut, pengisian ke dalam jerigen tersebut diduga dilakukan langsung oleh pemilik jerigen, bukan petugas SPBU.
Jika informasi itu benar, pihak pengelola perlu memberikan penjelasan mengenai prosedur operasional yang diterapkan, termasuk pengawasan terhadap konsumen yang melakukan pengisian BBM menggunakan wadah tambahan.
Dari sisi keselamatan, penggunaan wadah yang tidak sesuai peruntukannya berpotensi menimbulkan risiko, terutama apabila material wadah tidak dirancang untuk menampung BBM. Karena itu, kepatuhan terhadap standar keselamatan tidak boleh diabaikan dalam kegiatan penyaluran bahan bakar.
Ketentuan penyaluran BBM bersubsidi maupun BBM nonsubsidi memiliki persyaratan yang perlu dibedakan. Penggunaan jerigen untuk kebutuhan tertentu dapat diperbolehkan sesuai jenis BBM dan ketentuan yang berlaku, termasuk persyaratan rekomendasi apabila diwajibkan. Oleh sebab itu, dugaan pelanggaran di SPBU 14.294.733 perlu diperiksa berdasarkan jenis BBM, material wadah, dan prosedur pengisiannya.
Hingga berita ini disusun, dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi. Konfirmasi dari pengelola SPBU, pihak Pertamina, serta instansi terkait diperlukan untuk memastikan apakah aktivitas tersebut sesuai dengan ketentuan operasional dan keselamatan.
Pihak berwenang juga perlu menelusuri apakah pengisian menggunakan jerigen tersebut telah memenuhi persyaratan yang berlaku. Klarifikasi ini penting agar persoalan tidak berhenti pada dugaan, melainkan memperoleh kepastian berdasarkan fakta dan hasil pemeriksaan.
Apabila ditemukan pelanggaran, penanganan selanjutnya diharapkan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, apabila aktivitas tersebut memiliki dasar izin dan memenuhi persyaratan, penjelasan terbuka dari pihak terkait diperlukan agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh.
(Leni)




