GARUT, MATA-PERISTIWA.ID – Sikap tidak kooperatif kembali ditunjukkan oleh pengelola satuan pendidikan di Kabupaten Garut. Bukannya memberikan klarifikasi resmi terkait pengakuan Kepala Desa Sukamenak, Osin, yang mengaku sama sekali tidak dilibatkan dalam proyek Revitalisasi SDN 4 Sukamenak bernilai Rp551.660.574, Kepala SDN 4 Sukamenak, Yaya Suherlan, S.Pd., justru memilih menghindar dari konfirmasi media.
Berdasarkan pantauan dan upaya konfirmasi tim MATA-PERISTIWA.ID, saat dihubungi melalui telepon seluler, nomor kontak Yaya Suherlan berada dalam kondisi tidak aktif. Pesan konfirmasi yang dikirimkan melalui aplikasi WhatsApp pun tak kunjung mendapatkan respons maupun tanggapan resmi.
Padahal, konfirmasi wartawan bertujuan untuk meminta penjelasan dan penyeimbang berita terkait sejumlah poin krusial, antara lain:
-
Alasan tidak adanya koordinasi dan pelibatan Kades Sukamenak Osin selaku pembina wilayah setempat.
-
Kepastian keabsahan struktur dan keberadaan sosok Ketua Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP).
-
Klarifikasi atas dugaan pengerjaan proyek senilai Rp551 juta yang disinyalir diborongkan ke pihak ketiga (di-sub-kan), bukan dilaksanakan secara swakelola.
-
Dugaan pelanggaran aturan K3 akibat para pekerja di lapangan yang tidak dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD) standar.
Sikap Menghindar Memicu Amarah Warga dan Dugaan Penyimpangan
Sikap bungkam yang ditunjukkan oleh Yaya Suherlan memicu reaksi keras dan kekecewaan di kalangan warga Desa Sukamenak, Kecamatan Wanaraja. Warga menilai, perbuatan mematikan akses komunikasi justru menguatkan spekulasi adanya hal-hal yang ditutup-tutupi dalam pengelolaan dana negara tersebut.
“Jika memang pengerjaan proyek sesuai Juknis dan tidak ada pelanggaran, kenapa harus takut dan mematikan telepon? Harusnya terbuka dan jelaskan secara transparan kepada Kades dan warga. Sikap menghindar seperti ini justru memperkuat indikasi bahwa ada yang tidak beres,” tegas salah seorang warga Kampung Papandak, Desa Sukamenak.
Warga menegaskan bahwa dana bantuan senilai Rp551.660.574 tersebut merupakan uang negara yang diperuntukkan bagi perbaikan fasilitas belajar anak-anak, sehingga penggunaannya wajib dipertanggungjawabkan secara transparan kepada publik sesuai undang-undang.
Disdik dan Korwas Desak Dipanggil Paksa
Dalam dunia pers dan kontrol sosial, tindakan pejabat publik yang terkesan alergi terhadap wartawan dan mengabaikan prinsip keterbukaan informasi dinilai melanggar UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta UU Pers No. 40 Tahun 1999.
Atas kondisi ini, warga Desa Sukamenak mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, Korwas Bidang Pendidikan Wanaraja, serta Inspektorat Kabupaten Garut untuk segera mengambil langkah tegas.
“Dinas Pendidikan harus turun tangan dan memanggil pimpinan sekolah. Buka SK P2SP, audit penggunaan Rencana Anggaran Biaya (RAB), dan cek kondisi keselamatan kerja para pekerja di lapangan secara langsung,” desak warga.
Hingga berita lanjutan ini diterbitkan, nomor telepon seluler dan WhatsApp Kepala SDN 4 Sukamenak, Yaya Suherlan, S.Pd., masih belum dapat dihubungi. Redaksi MATA-PERISTIWA.ID tetap memegang teguh etika jurnalistik dengan membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya bagi pihak terkait. (Red)




