Gresik, mata-peristiwa.id – Tindak lanjut dari pemberitaan sebelumnya yang berjudul “CV Sinar Sakti Jaya Mandiri Abaikan Aturan K3, Kerjakan Proyek Puskesmas Industri“, kini memasuki babak baru.
Alih-alih memberikan klarifikasi resmi mengenai dugaan pengabaian Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), pihak kontraktor justru terkesan mencoba menghindari keterbukaan informasi.
Pasca-tayangnya pemberitaan tersebut, seorang perwakilan dari CV Sinar Sakti Jaya Mandiri—yang diketahui juga aktif sebagai salah satu awak media—menghubungi redaksi mata-peristiwa.id untuk mengajak bertemu, Minggu 28 Juni 2026.
Namun, dalam pertemuan yang berlangsung tersebut, pihak perwakilan perusahaan justru meminta agar berita yang telah tayang segera diturunkan (take down).
Menanggapi permintaan tersebut, Pemimpin Redaksi mata-peristiwa.id dengan tegas menolak. Sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik, pencabutan berita tidak bisa dilakukan tanpa alasan hukum atau kode etik yang jelas. Redaksi justru menegaskan bahwa kehadiran mereka adalah untuk memberikan hak jawab dan meminta klarifikasi resmi agar pemberitaan berimbang.
Sayangnya, hingga pertemuan usai, pihak CV Sinar Sakti Jaya Mandiri tetap tidak memberikan klarifikasi substantif terkait pelanggaran K3 di proyek Puskesmas Industri tersebut.
Padahal sudah jelas bahwa pelaksanaan proyek pemeliharaan bangunan di Puskesmas Industri Gresik menjadi sorotan terkait pentingnya penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) selama proses pengerjaan.
Berdasarkan informasi pada papan proyek, pekerjaan tersebut menggunakan Nomor Kontrak 0003.2/05604/437.52/2026 dengan tanggal kontrak 30 April 2026. Proyek dikerjakan oleh CV Sinar Sakti Jaya Mandiri dengan nilai anggaran sebesar Rp322.933.779,63.
Dinas Terkait Ikut Melempar Tanggung Jawab
Mendapati kebuntuan dari pihak kontraktor, tim investigasi mata-peristiwa.id mencoba mendatangi Dinas terkait yang bertindak sebagai pemilik proyek atau pengawas, Senin 29 Juni 2026. Berharap mendapatkan ketegasan dan fungsi kontrol dari instansi pemerintah, tim justru dihadapkan pada sikap saling lempar tanggung jawab.
Pihak Dinas terkesan enggan memberikan pernyataan tegas dan melempar kembali seluruh permasalahan tersebut kepada pihak perusahaan selaku pelaksana proyek.
Sikap pasif dari instansi pemerintah ini memicu pertanyaan besar: Ada apa di balik proyek ini? Mengapa kedua belah pihak seolah kompak “cuci tangan” dan menghindari transparansi publik?
Temuan Baru: Indikasi Ketimpangan Anggaran dan Fisik Proyek
Sikap tertutup dari pihak kontraktor dan dinas memicu tim investigasi mata-peristiwa.id untuk melakukan penelusuran lebih mendalam ke lokasi proyek pembangunan Puskesmas Industri tersebut, Selasa 30 Juni 2026.
Dari hasil penelusuran lapangan dan analisis data, tim menemukan sejumlah ketimpangan baru yang cukup krusial.
Selain pengabaian K3, diduga kuat terdapat ketidaksesuaian antara besaran anggaran yang digelontorkan dengan realisasi pembangunan fisik di lapangan. Spesifikasi material dan progres pengerjaan disinyalir tidak memenuhi standar dokumen kontrak yang telah disepakati.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi mata-peristiwa.id masih membuka pintu selebar-lebar sedia bagi CV Sinar Sakti Jaya Mandiri maupun Dinas terkait untuk memberikan klarifikasi resmi yang objektif.
Apabila itikad baik untuk transparansi ini tetap diabaikan, tim mata-peristiwa.id berkomitmen untuk membawa dan melaporkan temuan ketimpangan serta dugaan pelanggaran ini ke tingkat yang lebih tinggi, termasuk mendesak aparat pengawas fungsional agar segera melakukan audit dan tindakan tegas di lapangan. (Tim/Red)





