Dukung Revitalisasi Pasar Kemiri Muka Depok, PPTMD Sepakat Pasrahkan Pengelolaan ke PT PJR

TANGERANG, MATA-PERISTIWA.ID – Perkumpulan Pedagang Tradisional Margonda Depok (PPTMD) secara resmi menyatakan dukungan penuh kepada PT Petamburan Jaya Raya (PT PJR) terkait penyelesaian sengketa lahan dan rencana pembangunan kembali Pasar Kemiri Muka, Depok.

Dukungan tertulis tersebut dituangkan dalam naskah Deklarasi Dukungan yang ditandatangani oleh Ketua PPTMD, Yaya Barhaya, bersama jajaran pengurus dalam konferensi pers di Gading Serpong, Tangerang, Rabu (12/8/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Tim Kuasa Hukum PT PJR dari RGK & Partners (Roddy Vincensius Gosantra Kurni, S.H., M.H., Arif Hidayatullah, S.H., dan Rada Istana Hatas, S.H.), Direktur PT PJR Yudhi Pranoto Yuhanto, serta Pengelola Keamanan Pasar Kemiri Muka Supriyadi.

Kondisi Fisik Mengkhawatirkan dan Butuh Kepastian Hukum

Ketua PPTMD, Yaya Barhaya, menjelaskan bahwa ribuan pedagang telah lama berada dalam ketidakpastian hukum. Selain masalah legalitas, kondisi fisik bangunan pasar saat ini dinilai sudah sangat tidak layak serta memprihatinkan bagi keselamatan pedagang maupun pembeli.

“Kami mendukung penuh PT PJR yang secara hukum telah sah dinyatakan sebagai pemilik lahan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Pedagang butuh kepastian usaha agar bisa berdagang dengan tenang tanpa bayang-bayang konflik,” tegas Yaya Barhaya.

PPTMD menilai revitalisasi menjadi langkah mendesak untuk mewujudkan kawasan pasar modern yang layak, aman, dan bersih. Oleh karena itu, PPTMD menyepakati agar pengelolaan pasar pascarevitalisasi ditangani langsung oleh PT PJR dengan tetap mengakomodasi hak-hak pedagang lama melalui jalur musyawarah.

Tolak Penarikan Retribusi Sepihak dan Dorong Solusi Damai

Dalam keterangannya, PPTMD juga menyoroti tindakan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok yang sempat berupaya mengambil alih penarikan retribusi fasilitas umum seperti area parkir dan MCK tanpa izin dari PT PJR selaku pemilik sah lahan.

Pihak pedagang mendesak Pemkot Depok dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat agar responsif terhadap jalur audiensi yang dibuka manajemen PT PJR guna mencapai solusi kondusif.

Bacaan Lainnya

“Kami berharap Pemkot Depok bersikap bijak dan memfasilitasi penyelesaian ini secara damai, sehingga tidak perlu terjadi eksekusi paksa yang berpotensi melumpuhkan aktivitas ekonomi warga,” pungkasnya.

Rangkuman Kasus & Bentuk Dukungan

Pedagang: PPTMD (dipimpin oleh Yaya Barhaya) bertindak sebagai wadah resmi para pedagang pasar, sementara PT PJR (Direktur Yudhi Pranoto Yuhanto) merupakan perusahaan swasta pemilik sah lahan berdasarkan hukum.

Dasar Hukum Kepemilikan: PPTMD menegaskan bahwa PT PJR adalah pemilik sah tanah dan bangunan Pasar Kemiri Muka. Putusan ini telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) melalui Putusan Mahkamah Agung RI No. 695K/Pdt/2011 dan Peninjauan Kembali (PK) No. 476PK/Pdt/2013. PPTMD bahkan kerap menyuarakan bahwa Pemkot Depok telah kalah telak dalam belasan persidangan terkait objek ini.

Alasan Dukungan Pedagang: Para pedagang lewat PPTMD mendukung penuh PT PJR karena mengeluhkan kondisi pasar yang telantar, semrawut, kotor, dan becek selama dikuasai Pemkot. Mereka menginginkan kepastian hukum dan perbaikan fasilitas pasar secara modern di bawah pengelolaan PT PJR.

Perkembangan Agustus 2026: PT PJR melayangkan langkah audiensi terbuka dan memberikan tenggat waktu 14 hari kerja kepada Walikota Depok untuk menyelesaikan masalah ini secara damai. Jika Pemkot mengabaikannya, PT PJR didukung penuh oleh PPTMD bersiap memohon eksekusi paksa ulang lewat Pengadilan Negeri (PN) Depok dengan bantuan Polri.

(Red/TIM)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *