TANGERANG, MATA-PERISTIWA.ID – Konflik kepemilikan dan pengelolaan lahan Pasar Kemiri Muka Depok yang telah berlangsung selama belasan tahun kembali memanas. Tim Kuasa Hukum PT Petamburan Jaya Raya (PT PJR) dari Kantor Hukum RGK & Partners melayangkan surat konfirmasi dan permohonan tindak lanjut kedua kepada Wali Kota Depok, Rabu (12/8/2026).
Langkah tersebut diambil menyusul tidak adanya tanggapan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Depok atas permohonan audiensi terbatas bernomor 106/VII/RGK-PJR/Pemkot Depok/2026 yang dikirimkan pada 3 Juli 2026 lalu.
Beri Tenggat 14 Hari Sebelum Eksekusi Paksa
Perwakilan Kuasa Hukum PT PJR, Roddy Vincensius Gosantra Kurni, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya memberikan batas waktu selama 14 hari kerja bagi Wali Kota Depok beserta jajaran untuk memberikan respons resmi.
“Kami telah menunggu lebih dari tiga minggu tanpa kepastian. Jika dalam tenggat 14 hari kerja Pemkot Depok tidak memberikan tanggapan, kami akan memohon eksekusi paksa ulang melalui PN Depok dengan pengamanan Polri, serta melaporkan dugaan pembangkangan hukum (contempt of court) dan maladministrasi ke Ombudsman RI,” tegas Roddy pada konferensi pers di Gading Serpong, Tangerang, Rabu (12/8/2026).
Putusan Mahkamah Agung Sudah Inkracht
Roddy menjelaskan bahwa kepemilikan lahan secara hukum telah inkracht van gewijsde (berkekuatan hukum tetap) berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung No. 476 PK/Pdt/2013. MA secara tegas menyatakan PT PJR sebagai pemilik sah lahan SHGB No. 68/Kemirimuka dan mewajibkan Pemkot Depok menyerahkan objek sengketa dalam keadaan kosong.
Selain itu, pertimbangan MA membantah klaim Pemkot Depok yang menyebut kawasan tersebut sebagai “tanah negara bebas” hanya karena masa SHGB berakhir pada 2008. Tanah tersebut dibebaskan menggunakan dana pribadi perusahaan, sehingga status kepemilikannya tetap berada di tangan PT PJR.
Aspirasi Pedagang dan Keamanan Pasar
Direktur PT PJR, Yudhi Pranoto Yuhanto, menekankan bahwa iktikad membuka jalur audiensi sejatinya bertujuan untuk mencari solusi kondusif bagi keberlangsungan ribuan pedagang.
Dukungan kepastian hukum ini turut disampaikan oleh Ketua Perkumpulan Pedagang Pasar Tradisional Margonda Depok (PPTMD) Yaya Barhaya, bersama Pengelola Keamanan Pasar Kemiri Muka Supriyadi, yang berharap aktivitas perniagaan warga dapat berlangsung aman tanpa ketakutan konflik berkepanjangan.
Daftar Pihak yang Hadir dalam Konferensi Pers:
-
Tim Kuasa Hukum PT PJR (RGK & Partners): Roddy Vincensius Gosantra Kurni, S.H., M.H., Arif Hidayatullah, S.H., dan Rada Istana Hatas, S.H.
-
Manajemen PT PJR: Yudhi Pranoto Yuhanto (Direktur PT PJR).
-
Perwakilan Pedagang & Pengelola: Yaya Barhaya (Ketua PPTMD) dan Supriyadi (Pengelola Keamanan Pasar Kemiri Muka).
(Red)





