Bupati Samosir Serahkan Remisi kepada 86 Warga Binaan Lapas Kelas III Pangururan

SAMOSIR, MATA-PERISTIWA.ID – Bupati Samosir Vandiko T. Gultom bersama Wakil Bupati Ariston Tua Sidauruk menyerahkan remisi Kemerdekaan Republik Indonesia kepada 86 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Pangururan, Senin (17/8/2026).

Pemberian remisi umum dan pengurangan masa pidana pada momen HUT ke-81 RI ini merupakan bentuk penghargaan negara atas kepatuhan serta perbaikan diri warga binaan selama menjalani masa pemasyarakatan.

Acara penyerahan remisi turut dihadiri Ketua DPRD Samosir Nasip Simbolon, Kapolres Samosir AKBP Rina SN. Tarigan, Pabung 0210/TU Mayor Inf T. Siringo-ringo, serta jajaran Pimpinan OPD Kabupaten Samosir.

Membacakan amanat Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Bupati Vandiko menegaskan bahwa pembinaan pemasyarakatan saat ini diintegrasikan dengan program nasional.

“Sejalan dengan Asta Cita Presiden, pembinaan warga binaan diarahkan untuk mendukung ketahanan pangan dan kemandirian ekonomi melalui budidaya pertanian, peternakan, serta perikanan produktif,” ujar Vandiko membacakan sambutan menteri.

Poin Kunci Penyerahan Remisi di Lapas Kelas III Pangururan:

Sementara itu, Kalapas Kelas III Pangururan, Binur Sitanggang, menyampaikan terima kasih atas kepedulian Pemkab Samosir, terutama dalam penyediaan layanan kesehatan bagi narapidana, Rabu (19/08/2026).

Binur juga berharap Pemkab Samosir dapat membantu pengembangan sarana dan prasarana bangunan lapas yang kian terbatas, sekaligus menegaskan bahwa tempatnya saat ini dalam kondisi aman dan bersih dari peredaran narkoba.

(Red/S. Zebua/Mata-Peristiwa)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *