Dede Farhan Aulawi Paparkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Tertib PKL, Sungai, Drainase, Kolam, dan Sumber Air

MATA-PERISTIWA.ID – Pembangunan daerah yang berkelanjutan tidak hanya diukur dari megahnya infrastruktur dan tingginya pertumbuhan ekonomi, tetapi juga dari kemampuan pemerintah daerah dalam menciptakan ketertiban umum, menjaga kelestarian lingkungan, serta menghadirkan ruang hidup yang aman dan nyaman bagi masyarakat. Dalam konteks tersebut, keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL), kondisi sungai, drainase, kolam, dan sumber air menjadi bagian penting yang perlu diatur secara adil dan bijaksana melalui sebuah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) “, ujar Pemerhati Kebijakan Publik Dede Farhan Aulawi di Bandung, Senin (11/5).

Hal tersebut ia sampaikan saat dirinya menjadi narasumber FGD atas undangan Kasatpol PP kota Bandung. Kegiatan diselenggarakan di hotel Sukajadi kota Bandung dan dihadiri oleh berbagai instansi yang terkait dalam rangka mewujudkan kota Bandung yang tertib, aman, nyaman, bersih dan sehat.

Menurutnya, rancangan perda mengenai tertib PKL, sungai, drainase, kolam, dan sumber air lahir dari kebutuhan nyata masyarakat. Di banyak daerah, pertumbuhan PKL yang tidak tertata sering menimbulkan persoalan baru, seperti kemacetan, gangguan ketertiban umum, hingga penyempitan akses jalan dan trotoar. Di sisi lain, sungai dan drainase yang dipenuhi sampah serta bangunan liar menjadi penyebab utama banjir dan menurunnya kualitas lingkungan. Kolam dan sumber air yang tidak dijaga keberlanjutannya juga berpotensi menimbulkan krisis air bersih di masa depan.

Namun demikian, regulasi tidak boleh dipahami semata sebagai alat penertiban yang represif. Perda harus hadir sebagai instrumen perlindungan dan pembinaan. PKL, misalnya, merupakan bagian dari denyut ekonomi rakyat kecil. Banyak keluarga menggantungkan hidup dari usaha sederhana di pinggir jalan. Karena itu, pengaturan terhadap PKL harus dilakukan dengan pendekatan manusiawi, melalui penyediaan lokasi usaha yang layak, pembinaan usaha, kepastian hukum, serta pengawasan yang adil. Penataan yang baik justru dapat menjadikan kawasan perdagangan rakyat lebih bersih, tertib, dan menarik.

Di bidang lingkungan, pengaturan sungai dan drainase menjadi kebutuhan mendesak. Sungai bukan hanya aliran air, tetapi bagian dari ekosistem yang menopang kehidupan masyarakat. Ketika sungai berubah menjadi tempat pembuangan sampah, maka bencana banjir, pencemaran, dan penyakit akan menjadi ancaman yang terus berulang. Karena itu, ranperda harus mengatur larangan membuang limbah ke sungai, pendirian bangunan di sempadan sungai, serta kewajiban masyarakat dan pemerintah dalam menjaga kebersihan saluran air.

Pada kesempatan tersebut, Dede juga menjelaskan bahwa drainase memiliki fungsi vital dalam tata kota. Banyak wilayah mengalami genangan karena saluran air tersumbat oleh sampah atau tertutup bangunan liar. Perda perlu memberikan ketegasan terhadap pelanggaran yang menyebabkan kerusakan drainase, sekaligus mendorong partisipasi masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan. Kesadaran kolektif menjadi kunci keberhasilan pengelolaan drainase yang berkelanjutan.

Bacaan Lainnya

Sementara itu, kolam dan sumber air merupakan aset ekologis yang harus dilindungi. Sumber air bersih semakin terancam akibat alih fungsi lahan, pencemaran, dan eksploitasi berlebihan. Padahal air adalah kebutuhan dasar seluruh makhluk hidup. Ranperda harus mampu menjadi benteng hukum untuk menjaga kawasan resapan air, melindungi mata air dari pencemaran, dan mengatur pemanfaatan air secara bijaksana. Upaya konservasi ini penting demi menjamin ketersediaan air bagi generasi mendatang.

Selanjutnya ia mengatakan bahwa penyusunan perda yang baik harus melibatkan berbagai unsur masyarakat, mulai dari akademisi, tokoh masyarakat, pelaku usaha, komunitas lingkungan, hingga perwakilan PKL. Partisipasi publik akan membuat regulasi lebih realistis, diterima masyarakat, dan mudah diterapkan. Pemerintah daerah juga perlu mengedepankan sosialisasi dan edukasi agar masyarakat memahami bahwa aturan dibuat bukan untuk menyulitkan, melainkan untuk menciptakan kehidupan bersama yang lebih tertib dan sehat.

“ Pada akhirnya, rancangan perda tentang tertib PKL, sungai, drainase, kolam, dan sumber air merupakan langkah strategis dalam membangun daerah yang berdaya saing sekaligus berwawasan lingkungan. Ketertiban ekonomi rakyat harus berjalan beriringan dengan kelestarian alam. Dengan regulasi yang adil, pengawasan yang konsisten, dan partisipasi masyarakat yang kuat, daerah dapat tumbuh menjadi wilayah yang tertata, bersih, aman, dan berkelanjutan bagi seluruh generasi “, pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *