Desak Kapolda Sumut, Tim Media MATA-PERISTIWA.ID Minta Ujaran SARA Suku Nias di TikTok Diusut Tuntas

SUMATERA UTARA, MATA-PERISTIWA.ID – Tim Media MATA-PERISTIWA.ID Korwil Sumatera Utara secara tegas mendesak Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Utara agar segera menindaklanjuti secara profesional dugaan pernyataan bernada Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA) yang viral di platform TikTok. Unggahan kontroversial tersebut menyeret akun yang dikaitkan dengan nama Marlina Nainggolan.

Desakan ini disampaikan langsung oleh perwakilan Korwil Sumut MATA-PERISTIWA.ID, S. Zebua, menyusul maraknya keresahan di tengah masyarakat akibat konten video yang memuat cacian serta ucapan merendahkan martabat Suku Nias.

Ancaman Keresahan Sosial, Minta Aparat Lakukan Pemeriksaan Objek

Berdasarkan materi digital yang dihimpun redaksi, rekaman video tersebut berisi ungkapan yang dinilai sangat mencederai rasa keadilan dan berpotensi memicu ketersinggungan antarkelompok masyarakat di Sumatera Utara.

S. Zebua menegaskan bahwa kebebasan berekspresi di ruang digital tidak boleh disalahgunakan untuk melontarkan ujaran kebencian (hate speech) atau mendiskriminasi kelompok suku tertentu.

“Kami meminta Kapolda Sumatera Utara melalui jajaran Ditreskrimsus atau unit siber yang berwenang agar melakukan penelusuran mendalam terhadap akun, keaslian konten, rekam jejak digital, serta konteks pernyataan yang beredar,” ujar S. Zebua, Minggu (1/11/2026).

Tidak hanya itu, Tim Media MATA-PERISTIWA.ID juga mendesak agar penyelidikan turut menyasar pihak-pihak lain yang diduga terlibat secara langsung—termasuk anak dari pemilik akun—jika terbukti ikut serta memproduksi atau menyebarluaskan konten bermuatan SARA tersebut. Penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten dan tanpa pandang bulu demi menjaga kondusivitas daerah.

Landasan Hukum: Jeratan UU ITE hingga UU Penghapusan Diskriminasi Ras

Dalam desakan penegakan hukum ini, MATA-PERISTIWA.ID menyoroti sejumlah regulasi krusial yang patut dicermati oleh penyidik kepolisian, di antaranya:

  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, khususnya Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2), terkait penyebaran informasi elektronik yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu/kelompok berdasarkan SARA.

    Bacaan Lainnya
  2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, khususnya Pasal 16, yang mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang menunjukkan kebencian berdasarkan perbedaan ras dan etnis.

  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang berlaku sejak awal 2026, sesuai dengan karakteristik tindak pidana yang ditemukan dalam proses penyidikan.

“Kami tidak bermaksud menghakimi siapa pun. Namun, dugaan pernyataan yang menyangkut identitas suku harus diperiksa secara objektif agar tidak berkembang menjadi persoalan yang lebih luas,” tegas S. Zebua.

Imbauan untuk Masyarakat: Tetap Tenang dan Percayakan pada Hukum

Pihak redaksi juga mengimbau kepada seluruh warga Suku Nias khususnya, serta masyarakat luas di wilayah Sumatera Utara, agar tetap tenang, menjaga persatuan, tidak melakukan tindakan main hakim sendiri (eigenrichting), serta menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada aparat penegak hukum.

(Catatan Redaksi: Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan. Penentuan ada atau tidaknya unsur tindak pidana murni merupakan kewenangan absolut aparat penegak hukum dan lembaga peradilan).

(S. Zebua / Redaksi Korwil Sumut)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *