Pembongkaran Jaringan Pornografi Daring: Ditresiber Polda Jabar Bekuk Pengelola dan Talent Live Streaming Ilegal

BANDUNG, MATA-PERISTIWA.ID – Direktorat Reserse Siber (Ditresiber) Polda Jawa Barat berhasil menggulung jaringan kejahatan siber penyedia konten dan layanan live streaming pornografi melalui sebuah situs web ilegal. Dalam pengungkapan ini, penyidik mengamankan dua tersangka utama yang memiliki peran vital dalam mengoperasikan ekosistem bisnis haram tersebut.

Terungkapnya kasus kejahatan siber lintas ruang digital ini berawal dari hasil patroli siber intensif yang secara intens dilakukan oleh personel Ditresiber Polda Jabar demi menjaga kondusivitas serta kebersihan ruang siber di wilayah Jawa Barat.

Pengelola Web dan Talent Live Pornografi Diringkus

Dirresiber Polda Jabar, Kombes Pol. Ronald Fredy Christian Sipayung, mengonfirmasi bahwa pengungkapan jaringan ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum terhadap siber digital yang merusak norma moral dan hukum.

“Kasus pornografi ini dilakukan melalui website atau layanan live pornografi,” ujar Kombes Pol. Ronald Fredy Christian Sipayung kepada awak media di Bandung, Sabtu (31/10/2026).

Dua orang tersangka yang diringkus masing-masing berinisial AE dan BU. Hasil penyidikan mengungkap pembagian peran yang terstruktur di antara keduanya:

  • Tersangka AE: Berperan sebagai promotor situs web melalui berbagai akun media sosial, sekaligus bertindak langsung sebagai talent atau pemeran dalam adegan konten pornografi tersebut.

  • Tersangka BU: Bertindak sebagai pengembang teknis (web developer), penyedia server, serta pengelola infrastruktur platform situs web yang dipergunakan untuk penyiaran langsung (live streaming).

Belasan Ponsel dan Rekaman Video Disita Sebagai Barang Bukti

Dalam operasi penangkapan ini, jajaran penyidik Ditresiber Polda Jabar menyita rangkaian barang bukti elektronik dan barang bukti pendukung lainnya yang diduga kuat dipergunakan untuk mendukung aktivitas ilegal para pelaku.

Bacaan Lainnya

Barang bukti yang diamankan meliputi belasan unit telepon seluler berbagai merk, komputer jinjing (laptop), router jaringan internet, puluhan berkas rekaman video digital bermuatan pornografi, beberapa kartu ATM penampung transaksi pembayaran, hingga pakaian yang dikenakan para tersangka saat melakukan aksi siaran langsung.

Atas perbuatannya, para tersangka terancam dijerat pasal berlapis Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang Pornografi dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun. Penyidik Ditresiber Polda Jabar saat ini terus melakukan pendalaman guna menelusuri kemungkinan adanya aliran dana dari penonton maupun jaringan penyedia platform ilegal lainnya.

(Redaksi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *