Dewan Pers Dorong Perlindungan Karya Jurnalistik dalam RUU Hak Cipta

Jakarta,mataperistiwa.id –Dewan Pers dan Kementerian Hukum Republik Indonesia memperkuat
sinergi dalam mendorong perlindungan karya jurnalistik sebagai bagian penting dari
kekayaan intelektual nasional melalui RUU tentang Hak Cipta.

Pada kesempatan tersebut, Ketua Dewan Pers Prof. Komaruddin Hidayat
menyerahkan dokumen masukan terkait perlindungan karya jurnalistik ke Pemerintah,
melalui Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, di Hall Dewan Pers, Jakarta, Kamis
(23/4/2026).

Ketua Dewan Pers menyampaikan bahwa karya jurnalistik memiliki nilai intelektual,
ekonomi, dan sosial yang besar bagi publik serta ekosistem media nasional. Karena
itu, karya jurnalistik perlu ditegaskan sebagai ciptaan yang dilindungi dalam regulasi
UU Hak Cipta yang baru.

Bacaan Lainnya

“Dewan Pers memandang karya jurnalistik harus ditegaskan sebagai ciptaan yang
dilindungi karena memiliki nilai intelektual, ekonomi, dan sosial bagi publik,” tegas
Ketua Dewan Pers.

Menurutnya, revisi Undang-Undang Hak Cipta menjadi momentum penting untuk
memperkuat kepastian hukum bagi industri pers di tengah perubahan lanskap digital
dan tantangan penggunaan konten tanpa izin.

“Perubahan Undang-Undang Hak Cipta harus menjadi momentum memperkuat
perlindungan hukum terhadap karya jurnalistik sebagai bagian dari kekayaan
intelektual bangsa,” ujarnya.

Dewan Pers turut mengusulkan penerapan prinsip fair use secara proporsional, agar
perlindungan hak cipta tetap sejalan dengan kepentingan publik dan akses terhadap
informasi.

“Penggunaan karya jurnalistik harus mempertimbangkan tujuan penggunaan,
substansi yang diambil, serta dampaknya terhadap pasar dan nilai karya asli,” jelas Ketua Dewan Pers.

Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan, bahwa karya
jurnalistik bukan hanya produk informasi, melainkan hasil karya intelektual yang
memiliki nilai ekonomi dan peran strategis dalam menjaga demokrasi.

“Karya jurnalistik bukan sekadar informasi yang dibaca sekali lalu berlalu, tetapi
merupakan aset intelektual bernilai ekonomi yang wajib dilindungi negara,” ujar
Menteri Hukum.

Dalam era akal imitasi (AI), pemerintah juga menaruh perhatian terhadap penggunaan
data dan konten jurnalistik secara tidak sah. Regulasi ke depan diharapkan mampu
menciptakan ekosistem digital yang adil antara inovasi teknologi dan perlindungan
hak cipta.

“Di era kecerdasan buatan, data jurnalistik tidak boleh diambil, dilatih, dan
dikomersialisasikan tanpa izin serta tanpa kompensasi yang adil kepada pemilik hak,”
tegas Menteri Hukum.

Kedua lembaga sepakat bahwa perlindungan karya jurnalistik akan memperkuat
keberlanjutan industri pers, menjaga kualitas informasi publik, serta mendukung demokrasi yang sehat.

“Menjaga hak cipta jurnalistik berarti menjaga demokrasi, menjaga kualitas informasi, dan menjaga masa depan bangsa,” pungkas Menteri Hukum.

Ada pun, Dewan Pers menekankan sejumlah poin penting dalam masukan RUU Hak
Cipta terkait perlindungan karya jurnalistik, antara lain:

Pertama, meminta DPR memasukkan secara eksplisit “karya jurnalistik” dalam definisi ciptaan yang dilindungi dalam undang-undang. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan pengakuan yang tegas terhadap produk jurnalistik sebagai karya intelektual.

Kedua, mengusulkan penghapusan sejumlah ketentuan yang dinilai berpotensi melemahkan perlindungan hak cipta, khususnya terkait penggunaan kutipan dan pengambilan berita aktual tanpa batasan yang jelas.

Ketiga, menambahkan ketentuan yang memperjelas status wartawan sebagai
pencipta dalam karya jurnalistik, serta memperkuat pengakuan terhadap hasil kerja
jurnalistik yang mencakup tulisan, audio, visual, data, dan grafik.

Keempat, mengusulkan pengaturan masa berlaku hak cipta untuk karya jurnalistik,
baik yang mengikuti masa hidup pencipta maupun yang berbasis pada waktu
publikasi, guna memberikan kepastian hukum. (Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *