Gara-gara Bensin, Pria di Panjalu Ciamis Hantam IRT Pakai Besi Shockbreaker Hingga Kepala Robek!

CIAMIS, MATA-PERISTIWA.ID — Tim Reskrim Polsek Panjalu jajaran Polres Ciamis bergerak cepat merespons laporan masyarakat terkait tindak pidana penganiayaan berat yang terjadi di Blok Rancadanta, Dusun Bunisakti, Desa Maparah, Kecamatan Panjalu, Kabupaten Ciamis.

Peristiwa naas tersebut terjadi pada Rabu dini hari (28/10/2026) sekira pukul 04.00 WIB. Petugas yang menerima laporan langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

Aksi penganiayaan ini menyasar seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama Nani Yuliani (43), warga Dusun Bunisakti, Desa Maparah, Panjalu.

Kronologi Kejadian: Menggedor Pintu Hingga Pukul Korban

Berdasarkan data yang dihimpun tim redaksi Mata Peristiwa, kejadian bermula saat pelaku yang diketahui berinisial AFA alias Asep Penjol (30) mendatangi rumah korban pada dini hari sambil menggedor-gedor pintu secara brutal dan berteriak bermaksud membeli Bahan Bakar Minyak (BBM).

Saat korban membukakan pintu, pelaku yang sudah disulut emosi mendadak marah-marah dan menendang pintu rumah hingga rusak. Pelampiasan emosi tak berhenti di situ, Asep Penjol kemudian mengayunkan sepotong besi shockbreaker sepeda motor sepanjang 35 cm ke arah kepala korban.

Sabetan besi keras tersebut mengenai kepala korban hingga mengakibatkan luka robek sepanjang 4 cm. Korban sempat berusaha menangkis serangan susulan dengan tangan, yang mengakibatkan luka memar serius pada siku serta kedua belah tangannya.

Aksi brutal pelaku baru berhasil dihentikan setelah dilerai oleh saksi Oleh (48) dan Robi Poniman (24) yang berada di sekitar lokasi kejadian.

Bacaan Lainnya

Polisi Amankan Pelaku dan Barang Bukti

Mendapat laporan resmi (LP/B/18/IX/2026/Polsek Panjalu/Polres Ciamis/Polda Jabar), tiga personel Kepolisian—Aiptu Hedi Saepul Hidayat, S.H., Aipda Adi Anwar Ruhyana, dan Bripka Mulya Solihin—langsung diterjunkan ke lokasi untuk mengamankan tersangka beserta barang bukti.

Dari tangan pelaku, polisi menyita 1 buah besi shockbreaker sepeda motor sepanjang 35 cm yang digunakan untuk menganiaya korban.

Kapolres Ciamis, AKBP Eko Iskandar, S.H., S.I.K., M.Si., membenarkan penangkapan tersangka penganiayaan tersebut. Kasus ini kini ditangani intensif untuk proses hukum lebih lanjut.

Terkuak Prospek Kasus Lain: Terlibat Pencurian Bengkel

Hasil pengembangan awal di lapangan mengungkap fakta baru. Selain terlibat kasus penganiayaan, tersangka Asep Penjol juga terindikasi melakukan aksi Pencurian dengan Pemberatan (Curat) di sebuah bengkel milik warga bernama Udung.

Dalam aksi pencurian tersebut, sejumlah peralatan bengkel seperti kompresor dan kunci-kunci perkakas dipindahkan dan disembunyikan ke area perkebunan. Diduga aksi pencurian ini dilakukan oleh Asep Penjol bersama dua rekannya, Galih dan Rizal, yang mengaku berada di bawah tekanan dan paksaan Asep Penjol.

Guna penanganan hukum yang lebih komprehensif, perkara ini beserta tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Ciamis.

(MATA-PERISTIWA.ID / HD)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *