JAKARTA, MATA-PERISTIWA.ID — Sekretaris Jenderal Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pusat, Makali Kumar, angkat bicara menanggapi terbitnya Surat Keputusan Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Nomor 98/X/DK/PWI-P/SK-SR/2026 tertanggal 14 Oktober 2026. Keputusan tersebut menjatuhkan sanksi pemberhentian penuh terhadap Ketua Umum SMSI, Firdaus.
Makali menilai tindakan tersebut tidak sekadar dinamika internal organisasi, melainkan telah mencederai ruang kebebasan berpendapat serta prinsip kesetaraan antarkonstituen Dewan Pers dalam menentukan arah penyelenggaraan Hari Pers Nasional (HPN).
Menurutnya, akar persoalan berawal dari gagasan Firdaus agar tata kelola HPN dibuka secara adil, proporsional, dan dapat dipegang secara bergantian oleh konstituen Dewan Pers lainnya.
“Keputusan ini harus dilihat dalam konteks yang lebih luas, yakni perjuangan membangun tata kelola HPN yang adil dan melibatkan seluruh elemen pers nasional. Usulan mengenai kesetaraan semestinya dijawab melalui dialog dan机制 kelembagaan yang terbuka, bukan dengan sanksi,” ujar Makali dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (22/10/2026).
Kritik Klaim Monopoli HPN sebagai Program Strategis PWI
Makali menyoroti konsideran Surat Keputusan PWI yang merujuk pada Peraturan Organisasi PWI Nomor 113.PLP/PP-PWI/X/2026. Dalam klausal tersebut, HPN diklaim sebagai program strategis internal PWI, sementara usulan Firdaus dituduh sebagai bentuk pengambilalihan kewenangan yang merugikan legitimasi PWI.
Bagi SMSI, klaim sepihak ini justru memperlihatkan persoalan mendasar mengenai batas kewenangan internal organisasi terhadap kepentingan pers nasional.
“Ketika HPN ditempatkan semata-mata sebagai program strategis internal satu organisasi, publik patut mempertanyakan bagaimana prinsip kesetaraan diterapkan. HPN merupakan momentum nasional bagi seluruh masyarakat pers Indonesia berdasarkan Keppres No. 5 Tahun 1985, sehingga pengelolaannya wajib mengedepankan keterbukaan, keadilan, dan partisipasi bersama,” tegasnya.
Pertanyakan Keabsahan Sanksi terhadap Aspirasi Kelembagaan
Lebih lanjut, Makali mempertanyakan penerapan sanksi internal PWI terhadap tindakan Firdaus. Menurutnya, usulan agar SMSI menjadi penanggung jawab HPN 2027—yang disampaikan pada 18 Juni dan 10 Juli 2026—merupakan amanat dan aspirasi kelembagaan SMSI, bukan agenda pribadi Firdaus.
Sebagai organisasi perusahaan media yang resmi menjadi konstituen Dewan Pers, SMSI memiliki hak konstitusional untuk menyumbang gagasan demi kemajuan dunia pers.
“Harus ada kejelasan batas kewenangan. Seseorang tidak bisa dijatuhi sanksi organisasi atas tindakan yang dilakukannya dalam kapasitas resmi sebagai pimpinan lembaga lain. Persoalan ini harus dilihat secara proporsional,” imbuhnya.
Soroti Evaluasi HPN 2026 Banten: Diskriminasi Delegasi hingga Transparansi Anggaran
Dalam kesempatan yang sama, Makali membeberkan sejumlah catatan evaluasi terkait penyelenggaraan HPN 2026 di Banten yang dinilai merugikan konstituen lain.
Di antaranya adalah pemangkasan drastis kuota undangan delegasi SMSI pada puncak acara yang dihadiri Presiden—dari yang semula 171 orang dipangkas menjadi hanya 48 orang. Selain itu, SMSI juga menyoroti masalah distribusi fasilitas, keterbatasan ruang partisipasi di panggung utama, hingga belum transparansinya pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dan anggaran kegiatan.
“HPN seharusnya menjadi ruang bersama bagi seluruh konstituen Dewan Pers. Oleh karena itu, keterwakilan delegasi, distribusi fasilitas, transparansi anggaran, hingga hak partisipasi harus dikelola secara berkeadilan,” lugas Makali.
SMSI Desak Dewan Pers Ambil Alih dan Terapkan Sistem Rotasi
Guna menyikapi polemik ini, SMSI Pusat tengah menyiapkan langkah-langkah strategis dan mendesak Dewan Pers turun tangan sebagai fasilitator netral antarkonstituen.
SMSI menawarkan dua opsi solusi konkret untuk pembenahan tata kelola HPN ke depan:
- Pembentukan Kepanitiaan Bersama yang melibatkan seluruh konstituen Dewan Pers secara inklusif.
- Penerapan Sistem Rotasi penanggung jawab utama penyelenggaraan HPN secara bergilir, transparan, dan proporsional.
“Dewan Pers perlu memfasilitasi kesepakatan bersama ini. Perjuangan ini bukan tentang satu orang atau satu organisasi, melainkan demi menjadikan HPN sebagai panggung bersama bagi seluruh insan pers Indonesia sesuai semangat UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” pungkas Makali.
(Red)




