INDRAMAYU, MATA-PERISTIWA.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat telah menetapkan jadwal pemanggilan terhadap Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin. Pemanggilan ini terkait statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2022-2025.
Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan tersebut akan dilakukan pada pekan depan. “Sudah kami jadwalkan. Surat panggilan pemeriksaan tersangka di tanggal 22 Juni 2026,” ujar Cahya saat dikonfirmasi, Kamis (18/06/2026).
Kasus Korupsi Tunjangan DPRD
Syaefudin ditetapkan sebagai tersangka atas perannya saat menjabat sebagai Ketua DPRD Indramayu periode 2019-2024. Selain Syaefudin, Kejati Jabar juga telah menetapkan dua tersangka lainnya yang berinisial IM dan AF, yang pada saat kejadian menjabat sebagai Plt Sekretaris DPRD dan Sekretaris DPRD Kabupaten Indramayu.
Berdasarkan hasil penyidikan, negara ditaksir mengalami kerugian yang cukup fantastis akibat praktik korupsi tersebut, yakni mencapai Rp 18 miliar.
Pemeriksaan di Kantor Kejati Jabar
Menurut keterangan pihak Kejati Jabar, pemeriksaan terhadap Syaefudin kali ini dilakukan dengan status barunya sebagai tersangka. Pemeriksaan dijadwalkan akan berlangsung di kantor Kejati Jabar guna mendalami keterlibatan tersangka dalam perkara tersebut.
Hingga saat ini, Syaefudin serta dua tersangka lainnya belum dilakukan penahanan. Namun, pihak kejaksaan menegaskan akan terus melakukan proses hukum secara prosedural, dimulai dari pemanggilan kembali para tersangka setelah penetapan status hukum tersebut.
Kejaksaan terus berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus yang diduga telah merugikan keuangan negara hingga belasan miliar rupiah ini, guna memberikan kepastian hukum dan mengembalikan kerugian negara.








