Kibarkan Bendera Robek, Kontak Wartawan Diblokir Kepala SMPN 2 Ajibata Toba

Bendera Merah Putih Dikibarkan Koyak di SMPN 2 Ajibata, Diturunkan Anak Berusia 5 Tahun dan Kepala Sekolah Blokir Kontak Media.

TOBA, MATA-PERISTIWA.ID – Pemandangan memprihatinkan terlihat di lingkungan UPT SMP Negeri 2 Ajibata, Kabupaten Toba, Sumatra Utara. Bendera Merah Putih yang merupakan lambang negara berkibar dalam kondisi robek, koyak, dan lusuh di tiang utama sekolah sejak Selasa pagi (9/6/2026). Kondisi ini dinilai kontras dengan slogan visi sekolah yang terpampang: “Sekolah Beradat – Bersih, Asri, Disiplin, Aman, dan Taqwa”.

Awak media, S. Zebua, sempat menunggu beberapa jam di lokasi untuk meminta klarifikasi dari kepala sekolah yang saat itu belum berada di tempat. Saat proses menunggu, bendera yang rusak tersebut akhirnya diturunkan. Ironisnya, penurunan bendera tidak dilakukan oleh petugas dewasa, melainkan oleh seorang anak kecil yang diperkirakan baru berusia 5 tahun.

Setelah bendera diturunkan, kain Merah Putih yang rusak itu hanya diletakkan begitu saja di lantai tanpa perlakuan yang layak dan terhormat. Jurnalis kemudian mencoba mengonfirmasi peristiwa ini kepada Kepala SMPN 2 Ajibata via pesan WhatsApp, namun nomor kontak media justru diblokir tanpa ada penjelasan.

Bendera Merah Putih Dikibarkan Koyak di SMPN 2 Ajibata, Diturunkan Anak Berusia 5 Tahun dan Kepala Sekolah Blokir Kontak Media.

Rincian Pelanggaran Dasar Hukum

Tindakan pembiaran bendera rusak dan pelibatan anak balita ini diduga kuat menabrak sejumlah regulasi hukum yang berlaku di Indonesia:

  • KUHP Terbaru (UU No. 1 Tahun 2023):

    • Pasal 237 & 238: Melarang keras perbuatan sengaja merusak, menghina, atau mengibarkan bendera negara yang koyak dan tidak layak pakai. Pelaku terancam pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda Kategori V (Rp400.000.000).

  • UU No. 24 Tahun 2009 (Lambang Negara):

    • Pasal 8 & 9: Melarang pengibaran bendera rusak atau pudar. Bendera yang sudah tidak layak wajib dimusnahkan secara terhormat, bukan dibuang atau diletakkan sembarangan. Pelanggaran aturan ini diancam pidana maksimal 5 tahun atau denda Rp500.000.000.

  • UU No. 35 Tahun 2014 (Perlindungan Anak):

    • Melarang pemberian tugas fisik berisiko tinggi yang membahayakan keselamatan anak di bawah umur. Menurunkan bendera dari tiang tinggi oleh anak usia 5 tahun tanpa pengawasan sangat rawan cedera fisik.

  • PP No. 40 Tahun 1958 & UU No. 20 Tahun 2003 (Sisdiknas):

    • Menegaskan pengibaran dan penurunan bendera wajib dilakukan oleh petugas dewasa yang ditunjuk. Sekolah juga diwajibkan menjadi contoh dalam menanamkan nilai-nilai kebangsaan kepada siswa.

Bendera Merah Putih Dikibarkan Koyak di SMPN 2 Ajibata, Diturunkan Anak Berusia 5 Tahun dan Kepala Sekolah Blokir Kontak Media.

Sorotan untuk Dinas Pendidikan Toba

Peristiwa ini memicu sorotan tajam dari masyarakat luas. Dinas Pendidikan Kabupaten Toba selaku instansi pembina dinilai lemah dalam menjalankan fungsi pengawasan rutin terhadap satuan pendidikan di wilayahnya.

Bacaan Lainnya

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan ataupun tanggapan resmi dari pihak UPT SMP Negeri 2 Ajibata maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Toba. Warga berharap jajaran terkait segera mengevaluasi kelalaian ini agar integritas lambang negara di lingkungan sekolah tetap terjaga. ***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *