GARUT, MATA-PERISTIWA.ID – Dugaan penyelewengan dan tata kelola ugal-ugalan Dana Desa kembali mengguncang Kabupaten Garut. Kepala Desa (Kades) Girimakmur, Dian Hidayat, terancam dipanggil secara resmi oleh Camat Malangbong, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD), serta Inspektorat Kabupaten Garut menyusul terbongkarnya skandal pembagian modal BUMDes sebesar Rp41 juta yang diduga kuat dijadikan ‘bancakan’ para elite desa, Kamis (29/10/2026).
Tindakan tegas ini dipicu hasil Inspeksi Mendadak (Sidak) gerak cepat yang dilakukan oleh Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Kasi PMD) Kecamatan Malangbong, Nendy, ke Kantor Desa Girimakmur, Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut.
Sidak Kasi PMD Malangbong: Kades Dian Hidayat Absen saat Didatangi
Pengusutan ini bermula dari informasi dan pemberitaan yang viral mengenai raibnya aset serta modal BUMDes Girimakmur. Merespons hal tersebut, Kasi PMD Kecamatan Malangbong langsung melakukan verifikasi faktual ke lokasi. Namun sangat disayangkan, Kades Girimakmur Dian Hidayat tidak berada di tempat saat petugas datang.
“Kami sudah mendatangi Kantor Desa Girimakmur untuk mengklarifikasi pembagian uang BUMDes tersebut. Sayang sekali, Kades Girimakmur Pak Dian Hidayat tidak ada di lokasi dengan alasan menghadiri acara APDESI di Kecamatan Selaawi. Padahal ini adalah persoalan publik yang sangat serius,” ungkap Nendy dengan nada kecewa.
Kendati Kades absen, pemeriksaan di kantor desa tetap berlangsung. Dalam konfirmasi bersama perangkat Desa Girimakmur, terungkap pengakuan mengejutkan yang membenarkan adanya pengalihan dan pembagian dana modal BUMDes sebesar Rp41 juta oleh Ketua BUMDes kepada oknum elite desa.
Perangkat Desa Benarkan Rincian Pembagian Modal BUMDes Rp41 Juta
Berdasarkan pengakuan perangkat desa setempat, dana penyertaan modal usaha BUMDes sebesar Rp41 juta tersebut dialokasikan secara sepihak di luar peruntukan regulasi:
-
Rp16 Juta untuk Acara Seremonial RW: Dibagikan kepada 4 RW (masing-masing menerima Rp4 juta) dengan dalih dana kegiatan PHBN 17 Agustusan.
-
Rp25 Juta untuk Proyek Fisik Kirmir: Sisa dana BUMDes sebesar Rp25 juta dialihkan untuk pembiayaan pembangunan fisik kirmir (penahan tanah).
“Perangkat desanya sendiri yang membenarkan ke saya bahwa uang Rp41 juta itu dibagi. Rp16 juta untuk 4 RW guna acara Agustusan dan Rp25 juta untuk pembangunan kirmir. Saya langsung istighfar mendengarnya. Itu uang modal BUMDes untuk usaha produktif, bukan uang bansos, bukan anggaran PHBN, dan bukan anggaran proyek kirmir!” tegas Nendy geram.
Kasi PMD: Kesalahan Fatal dan Melanggar Permendes PDTT!
Nendy menegaskan bahwa penggunaan modal BUMDes untuk kegiatan seremonial PHBN maupun pembangunan fisik kirmir merupakan bentuk pelanggaran hukum dan regulasi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes PDTT).
“BUMDes itu badan usaha milik desa. Modalnya wajib diputar untuk kegiatan usaha produktif agar menghasilkan Pendapatan Asli Desa (PADes). Kalau untuk kegiatan PHBN dan kirmir, anggarannya sudah ada di APBDes pada bidang kepemudaan dan infrastruktur, bukan mengambil modal usaha BUMDes. Ini tindakan ngawur yang menggerogoti modal hingga ludes dan BUMDes akhirnya mati,” jelasnya.
Nendy menambahkan, modal Rp41 juta yang seharusnya berkembang jika dikelola untuk unit usaha simpan pinjam atau warung desa kini hilang tanpa adanya imbal hasil (return) bagi kas desa.
Warga Geram dan Mendesak Kades Bertanggung Jawab
Skandal ini memicu gelombang protes dari warga Desa Girimakmur. Masyarakat meminta Kades Dian Hidayat bersikap kooperatif, tidak menghindar dari pemeriksaan pejabat kecamatan, dan segera memulihkan keuangan desa.
“Jangan jadi kades pengecut! Ditemui Kasi PMD malah menghindar tidak ada di tempat. Uang BUMDes Rp41 juta itu harus dikembalikan utuh ke kas BUMDes karena itu uang rakyat!” desak salah seorang warga setempat.
Atas temuan ini, Kasi PMD Kecamatan Malangbong memastikan akan melayangkan laporan resmi kepada Pelaksana Tugas (Plt) Camat Malangbong, DPMD, dan Inspektorat Kabupaten Garut guna memanggil Kades Dian Hidayat. Jika tidak mampu mempertanggungjawabkan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPJ) serta memulihkan anggaran tersebut, kasus ini berpotensi diseret ke ranah hukum atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana korupsi Dana Desa.
Hingga berita ini diterbitkan, Redaksi MATA-PERISTIWA.ID masih berupaya mendapatkan klarifikasi resmi secara langsung dari Kades Girimakmur, Dian Hidayat. Redaksi menyediakan ruang Hak Jawab dan Koreksi seluas-luasnya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).




