JAKARTA, MATA-PERISTIWA.ID – Polda Metro Jaya berhasil mengungkap ribuan kasus tindak pidana pencurian sepanjang semester pertama tahun 2026. Dalam kurun waktu Januari hingga Juni 2026, kepolisian menangkap 2.054 tersangka yang terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Motif Ekonomi dan Narkoba
Wadirkrimum Polda Metro Jaya, AKBP Danang Setiyo, mengungkapkan bahwa motif utama para pelaku adalah kebutuhan ekonomi. Namun, hasil penyidikan juga menunjukkan adanya sejumlah pelaku yang nekat melakukan kejahatan guna membiayai penyalahgunaan narkoba.
“Mayoritas memang untuk kebutuhan ekonomi, meskipun ada beberapa kasus yang hasilnya digunakan untuk membeli narkoba,” jelas Danang dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (30/6/2026).
Rekapitulasi Kasus dan Barang Bukti
Selama periode tersebut, tercatat sebanyak 5.436 laporan kasus dengan 2.216 kasus berhasil diungkap oleh penyidik. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti fantastis, di antaranya:
-
Uang Tunai: Rp 2.076.009.000.
-
Kendaraan: 1.825 unit sepeda motor dan 22 unit mobil.
-
Senjata: 14 pucuk senjata api, 41 senjata tajam, dan 4 unit airsoft gun.
-
Lainnya: 296 unit ponsel, 10 laptop, 110 kunci leter T/Y, 145 tabung gas LPG, serta 866,98 gram emas.
Waspada Jam Rawan
Hasil evaluasi kepolisian menunjukkan bahwa aksi kejahatan ini umumnya terjadi pada malam hingga dini hari, yakni pukul 22.00 hingga 05.00 WIB. Pada rentang waktu tersebut, aktivitas masyarakat berkurang dan pengawasan lingkungan cenderung menurun.
Berikut adalah wilayah dengan tingkat pelaporan tertinggi:
-
Curas: Jakarta Barat (61), Jakarta Utara (31), dan Tangerang Selatan (27).
-
Curat: Tangerang Kota (1.923), Tangerang Selatan (879), dan Jakarta Barat (629).
-
Curanmor: Tangerang Kota (695), Tangerang Selatan (196), dan Jakarta Selatan (174).
Tindakan Preventif dan Penegakan Hukum
Menanggapi tingginya angka kriminalitas tersebut, Polda Metro Jaya telah mengintensifkan patroli di jam-jam rawan dan lokasi strategis. Penerapan pasal yang menjerat para tersangka pun sangat tegas, mulai dari ancaman 9 hingga 20 tahun penjara berdasarkan KUHP terkait pencurian, kepemilikan senjata, hingga penadahan.
“Kami mengoptimalkan kegiatan preventif, preemtif, dan penegakan hukum guna mencegah terjadinya peristiwa pidana di masa mendatang,” tutup Danang.





