Penindakan Rokok Ilegal di Sampit Melonjak Hampir 100 Persen, Denda Cukai Tembus Rp400 Juta

SAMPIT, MATA-PERISTIWA.ID – Peredaran rokok ilegal masih menjadi tantangan serius bagi penegak hukum di Kalimantan Tengah. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Sampit mencatat lonjakan tajam jumlah penindakan terhadap rokok tanpa pita cukai maupun pita cukai tidak sesuai ketentuan sepanjang semester pertama 2026.

Jumlah penindakan selama enam bulan pertama tahun ini meningkat hampir 100 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Dari hasil penindakan tersebut, sanksi denda yang berhasil dihimpun telah menembus angka sekitar Rp400 juta.

Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Sampit, Agus Dwi Setia Kuncoro, mengungkapkan bahwa peningkatan ini mencerminkan pengawasan yang semakin masif di wilayah kerjanya yang meliputi Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Katingan, dan Seruyan.

“Peningkatan penindakan hampir mencapai 100 persen dibandingkan semester I tahun lalu. Nilai denda yang dikenakan selama enam bulan ini juga sudah menembus sekitar Rp400 juta,” ujar Agus usai monitoring dan evaluasi penegakan hukum di Sampit, Rabu (29/7/2026).

Lonjakan Barang Bukti di Tiga Kabupaten

Berdasarkan data penindakan KPPBC Sampit sepanjang semester I 2026, Kotawaringin Timur masih mencatatkan jumlah barang bukti terbanyak, disusul kenaikan signifikan di Katingan dan Seruyan:

Meski angka penindakan melonjak, Agus menegaskan bahwa sebagian besar barang bukti ditemukan dalam skala eceran di toko dan warung, bukan dalam bentuk gudang penimbunan besar.

“Operasi penindakan kami lakukan hampir setiap pekan. Rokok ilegal ini banyak beredar di kawasan dengan konsentrasi pekerja tinggi seperti area perkebunan dan pertambangan, yang dipasok dari luar daerah,” jelasnya.

Perubahan Kebijakan Alokasi DBH Pajak Rokok

Guna memperkuat pengawasan, Bea Cukai Sampit terus mengintensifkan sinergi bersama Pemkab Kotim, Katingan, dan Seruyan melalui pemanfaatan Dana Bagi Hasil Pajak Rokok (DBH PR).

Agus turut menyampaikan adanya penyesuaian regulasi berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 26 Tahun 2026 yang akan berlaku efektif pada 2027 mendatang.

Dari mandatory spending sebesar 50 persen DBH Pajak Rokok, skema penyalurannya disesuaikan menjadi:

  • 37,5 Persen: Pembayaran iuran BPJS Kesehatan.

  • 7,5 Persen: Program pelayanan kesehatan lainnya.

  • 5 Persen: Penegakan hukum pemberantasan rokok ilegal.

“Perubahan ini memperjelas bahwa penerimaan pajak rokok kian difokuskan untuk memperkuat kesehatan masyarakat, tanpa mengesampingkan porsi penegakan hukum terhadap barang kena cukai ilegal,” pungkas Agus.

(Ardianto/Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *