Pesta Pernikahan Berubah Petaka, Ratusan Calon Pengantin di Bandung Jadi Korban Penipuan WO

BANDUNG, MATA-PERISTIWA.ID – Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) kini tengah mengusut kasus dugaan penipuan dan penggelapan berkedok Wedding Organizer (WO) berinisial SCR. Aksi tipu-tipu ini dilaporkan telah merugikan ratusan calon pengantin dan sejumlah vendor di wilayah Kabupaten Bandung.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan dari korban, salah satunya atas nama Sunsun Nugraha Tasdik, dan kini tengah melakukan penyelidikan intensif.

Modus Operandi: Janji Manis Berujung Kerugian

Berdasarkan keterangan kepolisian, modus yang dijalankan pelaku adalah dengan menawarkan paket pernikahan dengan harga menarik. Pelaku kemudian meminta uang muka (down payment) hingga pelunasan kepada para calon pengantin yang ditransfer secara bertahap ke rekening pribadi atas nama SCR.

Namun, setelah uang dari para korban masuk dan dilunasi, pelaku tidak memenuhi kewajibannya kepada pihak vendor. Akibatnya, vendor menolak memberikan layanan karena tidak menerima pembayaran dari pihak WO.

“Ketika pembayaran sudah dilunasi oleh para korban, terlapor tidak melakukan pembayaran kepada vendor sebagaimana yang telah dijanjikan,” ujar Kombes Pol Hendra Rochmawan di Bandung, Rabu (17/06/2026).

Korban Terpaksa Rogoh Kocek Pribadi

Akibat kelalaian pelaku, para calon pengantin yang sudah mendekati hari-H terpaksa harus mengeluarkan dana tambahan dari kantong pribadi agar acara pernikahan mereka tetap bisa terselenggara. Kondisi ini membuat ratusan pasangan merasa sangat dirugikan secara materiil dan moril.

Pelaku Melarikan Diri

Hingga saat ini, keberadaan oknum pemilik WO berinisial SCR masih dalam pencarian pihak kepolisian. Saat para korban mencoba mendatangi kediaman pelaku, rumah tersebut telah dalam kondisi kosong.

“Saat para korban mendatangi rumah terlapor, diketahui terlapor sudah tidak berada di tempat dan keberadaannya belum diketahui,” tambah Hendra.

Bacaan Lainnya

Ancaman Pidana

Polda Jabar menegaskan akan mengusut tuntas perkara ini. Penyidik menerapkan pasal tindak pidana penipuan atau perbuatan curang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni Pasal 492 dan/atau Pasal 486 KUHP.

Bagi masyarakat yang merasa menjadi korban dari WO milik SCR, diharapkan segera melapor ke kantor kepolisian terdekat agar dapat ditindaklanjuti dalam proses penyidikan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *