GRESIK, MATA-PERISTIWA.ID – Pemerintah Kabupaten Gresik bergerak cepat mematangkan persiapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahun 2026. Sebagai langkah awal, sebanyak 15 desa yang dipimpin penjabat (Pj) kepala desa akan mengikuti Pilkades Gelombang I pada November 2026.
Guna meningkatkan akuntabilitas, transparansi, dan efisiensi birokrasi, Pemkab Gresik mulai menyosialisasikan penerapan teknologi pemungutan suara elektronik (e-voting). Sosialisasi strategis ini digelar di Ruang Putri Cempo, Kantor Bupati Gresik, Senin (15/6/2026).
Agenda ini dihadiri oleh jajaran perwakilan kecamatan serta pemerintah desa. Pemkab Gresik turut menghadirkan perwakilan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andrari Grahitandaru, untuk memaparkan seluruh aspek teknis digitalisasi suara tersebut.
Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik, Achmad Washil Miftahul Rachman, menjelaskan bahwa sistem ini dirancang untuk memodernisasi tata kelola demokrasi desa. Secara keseluruhan, terdapat 283 desa di Gresik yang nantinya akan melaksanakan Pilkades secara bergiliran.
“Penerapan e-voting ini mampu mempercepat proses pemungutan dan penghitungan suara. Berbagai potensi kesalahan manusia (human error) yang kerap terjadi pada proses manual juga dapat diminimalkan,” ujar Achmad Washil, Senin (15/6/2026).
Pangkas Waktu Penghitungan dan Dukung SPBE Daerah
Sekda Washil menjabarkan bahwa proses rekapitulasi suara manual biasanya menguras energi petugas dan berlangsung hingga larut malam. Melalui alat e-voting, hasil perolehan suara sah dapat diketahui secara langsung dalam waktu singkat setelah bilik suara ditutup.
Langkah transformasi digital di tingkat desa ini memiliki tiga dampak positif utama:
- Sinkronisasi Kebijakan: Sejalan dengan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang tengah didorong pemerintah pusat.
- Efisiensi Anggaran: Memangkas biaya logistik cetak surat suara kertas dalam jumlah besar untuk jangka panjang.
- Keamanan Wilayah: Meminimalkan potensi gesekan sosial akibat lamanya proses rekapitulasi manual di lapangan.
Meskipun membutuhkan persiapan infrastruktur jaringan dan anggaran awal yang matang, Pemkab Gresik menilai asas kemanfaatannya jauh lebih besar demi mendongkrak kepercayaan publik.
Mekanisme Penggunaan e-KTP Reader dan Smart Card di Bilik Suara
Dalam paparan teknisnya, Andrari Grahitandaru dari BRIN menjelaskan bahwa sistem keandalan alat e-voting ini tetap menjunjung tinggi prinsip rahasia dan aman. Sistem proteksi juga dibuat berlapis guna menghindari isu peretasan data.
Alur pemungutan suara elektronik di tempat pemungutan suara (TPS) meliputi:
- Verifikasi Identitas: Pemilih melakukan pemindaian data kartu melalui alat e-KTP reader yang terintegrasi dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
- Aktivasi Kartu: Setelah data dinyatakan valid, pemilih menerima smart card khusus untuk mengakses layar komputer suara.
- Pemberian Suara: Pemilih cukup menyentuh foto calon kepala desa pilihan di layar monitor dan melakukan konfirmasi klik.
- Audit Trail: Mesin akan mencetak struk fisik bukti pilih secara otomatis untuk dimasukkan ke dalam kotak audit sebagai dokumen pembanding.
BRIN memastikan perangkat ini bekerja secara luring (offline) tanpa sambungan internet saat pencoblosan berjalan. Hal ini mengunci keamanan data dari intervensi luar.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Gresik, Abu Hassan, menambahkan bahwa pihaknya tengah merampungkan harmonisasi regulasi bersama Kementerian Dalam Negeri. Simulasi alat dan penguatan kapasitas SDM panitia desa akan terus digencarkan agar megaproyek percontohan demokrasi modern ini berjalan sukses. ***ET***









