BANDUNG, MATA-PERISTIWA.ID – Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda Jawa Barat menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan dan penyekapan terhadap korban berinisial YTR (29). Aksi kejam tersebut diduga dilakukan oleh kekasih korban, Taufik Hidayat (30).
Berbeda dengan prosedur lazimnya, rekonstruksi kali ini dilaksanakan di dalam Gedung Polda Jabar, bukan di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Alasan Keamanan dan Kenyamanan Publik
Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Jabar, Kombes Pol Rumi Untari, menjelaskan bahwa keputusan untuk memindahkan lokasi rekonstruksi didasarkan pada pertimbangan matang terkait aspek keamanan. Pasalnya, terdapat enam lokasi berbeda yang menjadi TKP dalam rangkaian peristiwa tersebut.
“Dalam rangka menyesuaikan bukti dan fakta peristiwa agar rangkaiannya utuh, hari ini kami lakukan rekonstruksi. Kami melihat situasi dan lokasi; ini bukan hanya satu TKP,” ujar Rumi kepada awak media, Kamis (2/7/2026).
Selain faktor keamanan, pihak kepolisian juga mempertimbangkan kenyamanan masyarakat di sekitar lokasi kejadian asli.
“Apalagi TKP-nya ada yang berada di area tempat kos. Kami harus menimbang keamanan serta kenyamanan bagi para penghuni maupun pemilik kos di sana. Oleh karena itu, seluruh rangkaian rekonstruksi enam lokasi ini kami gelar di dalam gedung,” tambahnya.
Melengkapi Berkas Perkara
Rekonstruksi ini merupakan langkah krusial bagi penyidik untuk mencocokkan keterangan saksi, alat bukti, dan fakta peristiwa yang terjadi sebenarnya. Dengan memperagakan kembali alur penyekapan dan penganiayaan, penyidik berharap dapat menyusun konstruksi kasus yang lebih akurat sebelum berkas perkara dilimpahkan ke pihak kejaksaan.
Proses rekonstruksi terpantau berjalan lancar dengan penjagaan ketat. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara transparan dan berkeadilan bagi korban.





