Polisi Tangkap 13 Anggota Geng Motor Pembacok Pelajar di Cibodas Tangerang

TANGERANG, MAT-PERISTIWA.ID — Aparat kepolisian berhasil mengamankan 13 orang yang diduga terlibat aksi pembacokan terhadap seorang pelajar di kawasan Cibodas, Kota Tangerang. Saat ini, polisi masih memburu satu pelaku lain yang telah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Peristiwa kekerasan tersebut terjadi di Jalan Dipati Unus, Kelurahan Cibodas, Kecamatan Cibodas, pada Selasa (9/6/2026) sekitar pukul 05.05 WIB. Korban diketahui bernama Karim Permadi (16), seorang pelajar yang sedang dalam perjalanan pulang bersama teman-temannya.

Kronologi Kejadian di Jalanan

Kapolsek Jatiuwung Kompol Rabiin menjelaskan, insiden bermula saat korban dan rombongannya selesai berkumpul di rumah salah satu rekannya hingga dini hari. Saat melintas di lokasi kejadian menggunakan sepeda motor, mereka tiba-tiba dipepet oleh sekelompok orang tidak dikenal.

Para pelaku memaksa korban dan rekan-rekannya untuk turun dari kendaraan. Tanpa alasan yang jelas, para pelaku langsung menyerang korban menggunakan senjata tajam hingga menyebabkan luka sobek serius di bagian kepala.

Hasil Penyelidikan dan Peran Pelaku

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Jatiuwung bergerak cepat memeriksa saksi, mengumpulkan rekaman CCTV, dan melacak kelompok pelaku.

Dari hasil penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti kuat:

Bacaan Lainnya
  • Berbagai jenis senjata tajam
  • Pakaian yang digunakan saat kejadian
  • Telepon genggam pelaku
  • Hasil visum korban

Berdasarkan pemeriksaan sementara, kelompok ini terafiliasi dengan akun media sosial tertentu untuk berkomunikasi. Ke-13 orang yang ditangkap memiliki peran berbeda, mulai dari eksekutor pembacokan, pembawa senjata tajam, joki motor, hingga administrator akun media sosial kelompok tersebut.

Tindakan Tegas Kepolisian

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Muhammad Jauhari menegaskan tidak ada ruang bagi geng motor dan kekerasan jalanan di wilayahnya. Pihaknya memastikan akan menindak tegas setiap pelaku kriminalitas yang mengancam keselamatan warga.

Mengingat sebagian pelaku masih berusia di bawah umur, polisi kini berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas). Para pelaku dijerat pasal berlapis terkait pengeroyokan, penganiayaan, pencurian dengan kekerasan, serta kepemilikan senjata tajam dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. ***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *