SAMPIT, MATA-PERISTIWA.ID – Personel Satuan Samapta (Satsamapta) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) kembali menunjukkan profesionalitasnya dalam menjalankan tugas operasional. Sebanyak 23 orang tahanan berhasil dikawal dengan aman dan lancar dari Rutan Kelas IIB Sampit menuju Pengadilan Negeri (PN) Sampit Kelas IB, Kamis (2/7/2026).
Kegiatan pengawalan ini dipimpin oleh Ipda Darminto selaku Perwira Pengendali (Padal), dengan didampingi dua personel yakni Bripda M. Rifki Maulana dan Bripda Dimas Aji Kusuma.
Pengamanan Berlapis untuk Menjamin Kelancaran Sidang
Proses pemindahan tahanan dilakukan dengan prosedur standar operasional (SOP) pengamanan berlapis guna memastikan situasi tetap terkendali. Setibanya di PN Sampit, agenda persidangan yang dimulai pukul 10.00 WIB berlangsung dengan tertib. Agenda utama dalam persidangan hari itu adalah mendengarkan keterangan para saksi.
Selama proses persidangan berlangsung, personel Satsamapta tetap bersiaga penuh di sekitar area pengadilan untuk mengantisipasi segala bentuk gangguan keamanan. Berkat kesiapsiagaan tersebut, tidak ditemukan adanya kendala maupun gangguan kamtibmas sedikitpun.
Sinergi dan Komitmen Penegakan Hukum
Setelah seluruh agenda sidang selesai, ke-23 tahanan langsung dikawal kembali menuju Rutan Kelas IIB Sampit. Seluruh tahanan dipastikan dalam kondisi sehat, lengkap, dan tertib hingga tiba di rutan.
Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Samapta IPTU Heri Susanto, memberikan apresiasi atas keberhasilan tugas tersebut. Menurutnya, pengawalan ini merupakan bagian vital dari dukungan Polri terhadap proses penegakan hukum di lembaga peradilan.
“Alhamdulillah, 23 tahanan dapat kita kawal dengan aman, dan sidang berjalan lancar tanpa gangguan. Ini merupakan bukti nyata kesiapan Satsamapta Polres Kotim dalam menjaga setiap tahapan proses hukum. Kami berkomitmen terus memberikan pengamanan maksimal agar rasa aman di tengah masyarakat tetap terjaga,” tegas IPTU Heri Susanto.
Operasi pengawalan ini juga mencerminkan sinergitas yang kuat antara Polri, Kejaksaan, dan pihak Lapas dalam menjamin kelancaran sistem peradilan di wilayah hukum Kabupaten Kotawaringin Timur.





