TOBA, MATA-PERISTIWA.ID 14 September 2026 – Tim awal media melakukan pemantauan langsung ke lokasi pekerjaan penyelenggaraan/lapisan aspal di wilayah Ujung Tanduk, arah Sitongmarnipi, Kecamatan Laguboti, Kabupaten Toba, pada Senin (14/9/2026). Dari pantauan di lapangan, pekerjaan terlihat sedang berjalan — namun satu hal yang sangat mencurigakan: TIDAK ADA PAPAN INFORMASI PROYEK YANG DIPASANG DI LOKASI.
Tidak ada nomor SPK, tidak ada nilai anggaran, tidak ada nama pelaksana, tidak ada sumber dana, tidak ada nama pengawas, tidak ada batas waktu selesai — seolah-olah pekerjaan ini muncul begitu saja, tanpa identitas, tanpa tanggung jawab, tanpa bisa diawasi warga!
FAKTA DI LAPANGAN:
-Pekerjaan sudah berjalan, batu dan lapisan sudah dipasang — tapi papan wajib proyek tidak terlihat sama sekali
-Warga sekitar tidak tahu: ini proyek siapa? Pakai uang mana? Berapa biayanya? Siapa yang menjaga kualitasnya?
-Alat kerja terlihat sederhana, cara pengerjaan pun belum terlihat sesuai standar — tapi tidak ada data resmi untuk dibandingkan
-Tim awal media terus menyusuri, menelusuri jejak, mencari tahu data lengkap proyek ini — ke mana uangnya berasal, siapa yang membiayai, siapa yang bertanggung jawab, dan di mana data resminya disembunyikan!
UPAYA KONFIRMASI DITUTUP RAPAT:
Tim awal media berulang kali berusaha meminta penjelasan resmi kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Toba — namun DINAS PU HANYA DIAM SAJA, BUNGKAM TOTAL! Tidak ada jawaban, tidak ada penjelasan, tidak ada data, tidak ada penyangkalan apa pun. Sikap diam ini justru semakin menimbulkan kecurigaan besar: Apakah bungkam berarti memang ada yang ditutupi?
MELANGGAR ATURAN SECARA TERANG-TERANGAN:
-UU KIP No.14 Tahun 2008: Anggaran publik = informasi terbuka. Menghilangkan papan + menolak menjawab = melanggar hak rakyat tahu
-Perpres Pengadaan No.16 Tahun 2018: Setiap proyek pemerintah wajib pasang papan lengkap di lokasi
-Aturan Dinas PU: Papan harus terpasang terlihat jelas dari mulai kerja sampai selesai — tidak boleh hilang, tidak boleh tidak ada
PERTANYAAN TEGAS UNTUK DINAS PU & TATA RUANG KABUPATEN TOBA:
-Proyek di Ujung Tanduk, arah Sitongmarnipi, Laguboti ini — ada atau tidak ada di daftar anggaran resmi?
-Kalau ada — kenapa takut pasang papan? Kenapa Dinas PU malah memilih diam dan bungkam? Apa yang disembunyikan dari warga?
-Berapa nilainya? Siapa pelaksana? Siapa pengawas? Kenapa semua data gelap total?
-Apakah bungkam ini sudah jadi kebiasaan Dinas PU Toba setiap kali ada proyek yang bermasalah?
KAMI TEGASKAN:
Proyek yang pakai uang rakyat WAJIB BERIDENTITAS, WAJIB TERBUKA, WAJIB DIAWASI! Tanpa papan + Dinas PU bungkam = dugaan kuat ada hal yang tidak beres dan sengaja ditutupi. Dinas PU Kabupaten Toba tidak boleh diam terus — JAWAB SEKARANG ATAU KAMI ANGGAP SEMUA DUGAAN INI BENAR ADANYA!
Tim media akan terus melacak sampai kebenaran dan data lengkap terungkap sepenuhnya.
(S, Zebua)




