SAMPIT, MATA-PERISTIWA.ID – Tim gabungan dari Resmob Satreskrim Polres Kotim, Unit Reskrim Polsek Mentaya Hulu, dan Intelmob Satbrimob Polda Kalteng berhasil meringkus dua pelaku tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Kedua pelaku diamankan petugas pada Selasa (30/06/2026) sekitar pukul 03.00 WIB di wilayah Mentaya Hulu. Saat ini, para pelaku telah berada di Mapolres Kotim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kronologi Kejadian
Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko, S.E., menjelaskan bahwa peristiwa tragis tersebut terjadi pada Minggu (28/06/2026) dini hari, sekitar pukul 01.00 WIB.
Perkelahian berdarah terjadi di Jalan Yulianus Nenson, Kelurahan Kuala Kuayan, Kecamatan Mentaya Hulu. Akibat insiden tersebut, dua orang menjadi korban penusukan. Korban berinisial ID (18) dinyatakan meninggal dunia di Puskesmas Kuala Kuayan akibat luka tusuk pada bagian leher kiri. Sementara itu, korban lainnya, JT (23), mengalami luka berat dan berhasil selamat setelah mendapatkan penanganan medis intensif.
Motif: Perselisihan di Acara Hiburan
Berdasarkan hasil penyelidikan, motif penganiayaan ini bermula dari perselisihan yang terjadi saat berlangsungnya acara hiburan organ tunggal pada Sabtu malam (27/06/2026).
“Pelaku MA (19) menusuk korban ID sebanyak tiga kali hingga pisau tertancap, kemudian pisau yang sama digunakan pelaku untuk melukai korban JT,” jelas AKP Edy Wiyoko, Kamis (02/07/2026).
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, kedua pelaku kini harus mempertanggungjawabkan tindakan mereka di depan hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 458 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, atau Pasal 262 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Kedua pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal selama 15 tahun,” tutup Kasi Humas. ***





