Sebarkan Hoaks Provokatif “Agustus Kelabu”, Perempuan di Ciamis Ditangkap Siber Polda Metro Jaya

JAKARTA, MATA-PERISTIWA.ID – Penyidik Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang perempuan berinisial DM (45) di Ciamis, Jawa Barat. DM dicokok polisi usai diduga kuat menyebarkan konten berisi informasi bohong (hoaks) dan narasi provokatif terkait ajakan aksi demonstrasi besar-besaran bertajuk “Agustus Kelabu”.

Penangkapan terhadap DM berawal dari hasil patroli siber rutin yang mendeteksi eskalasi unggahan hoaks yang berpotensi memicu kegaduhan publik di media sosial.

Wakil Kepala Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya, AKBP Ardian Satrio Utomo, mengonfirmasi penangkapan tersebut dan menyatakan pihaknya kini tengah mendalami motif serta dugaan keterlibatan pihak lain.

“Untuk awalnya dari hasil patroli siber. Mengenai pendalaman dan pemeriksaan selanjutnya masih terus kami dalami,” ujar Ardian saat dikonfirmasi media, Senin (3/8/2026).

Modus Menyebar Narasi Palsu MBG hingga Isu Krisis Ekonomi

Berdasarkan penelusuran penyidik, tersangka DM mengoperasikan akun TikTok berakun @devimahadiva67 yang memiliki sekitar 33.400 pengikut (followers). Dalam akun tersebut, DM aktif memproduksi dan mengunggah konten disinformasi berseri:

Tak hanya itu, tersangka juga memuat narasi naratif bernada “PERINGATAN!” yang mengajak masyarakat untuk turun ke jalan menyuarakan tuntutan radikal.

Polda Metro Jaya Usut Jaringan Narasi “Agustus Kelabu”

Siber Polda Metro Jaya mengidentifikasi bahwa narasi ajakan aksi bertajuk “Agustus Kelabu” ini tidak hanya disebarkan oleh DM. Di platform media sosial lain seperti Threads, pola propaganda serupa juga ditemukan, salah satunya oleh akun @ilhampid yang mencatut nama aliansi mahasiswa Universitas Indonesia (UI) dan Universitas Trisakti.

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk cermat dan tidak mudah terprovokasi oleh unggahan di media sosial yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya, serta menegaskan akan menindak tegas para pelaku penyebar disinformasi yang meresahkan masyarakat.

(HD/MP)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *