Sorotan Pengelolaan BUMDes Desa Sukarasa Malangbong: Front Indonesia Muda 17 Desak DPMD Garut Turun Tangan

GARUT, MATA-PERISTIWA.ID – Polemik pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Desa Sukarasa, Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut, kian hangat diperbincangkan.

Warga setempat mempertanyakan kejelasan penggunaan penyertaan modal anggaran Dana Desa (DD) TA 2025 sebesar Rp193 juta yang dialokasikan untuk program ketahanan pangan budidaya ikan lele.

Sorotan tajam kini datang dari Ketua Organisasi Kepemudaan Front Indonesia Muda 17 (FIM17) Kabupaten Garut, Beni Kartanegara.

Ia meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Garut untuk segera turun tangan melakukan evaluasi, monitoring dan evaluasi (monev), serta pengawasan ketat terhadap pengelolaan BUMDes Desa Sukarasa. Selasa (04/08/2026).

Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Laporan Keuangan Fiktif

Hingga Agustus 2026, kegiatan budidaya ikan lele yang dikelola BUMDes tersebut disinyalir belum memiliki kejelasan pembukuan administrasi.

Laporan keuangan dasar seperti pencatatan debit-kredit hingga neraca laba-rugi yang menjadi standar operasional BUMDes dinilai tidak transparan dan tak tampak di lapangan.

Beni Kartanegara menegaskan, jika benar terdapat indikasi penyalahgunaan wewenang dan penyelewengan keuangan, DPMD Garut melalui Subkor Bidang BUMDes harus segera mengevaluasi dan membina langsung pengelolaannya di lapangan.

Tak hanya DPMD, Beni juga mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) agar bertindak proaktif.

Bacaan Lainnya

“Kepolisian tidak boleh pasif. Kami meminta kepolisian proaktif melakukan penyelidikan awal. Jika dalam prosesnya ditemukan indikasi penyelewengan atau penyalahgunaan wewenang, polisi harus segera meminta Inspektorat melakukan audit investigatif terhadap BUMDes Desa Sukarasa sebagai dasar penyidikan,” tegas Beni.

Ia menambahkan, sebagai lembaga usaha yang dimodali uang rakyat, BUMDes wajib menjunjung tinggi akuntabilitas dengan menyampaikan laporan berkala kepada publik.

“Transparansi itu bukan pilihan, melainkan kewajiban. Karena dibiayai uang rakyat, maka masyarakat berhak tahu secara detail penggunaan dan hasil usahanya,” lanjutnya.

FIM17 Minta Kades Sukarasa Tidak Lepas Tangan

Selain mendorong audit eksternal, Beni Kartanegara mendesak Kepala Desa Sukarasa, Dedi Ependi, untuk bersikap tegas dan tidak lepas tanggung jawab.

Kepala Desa dinilai memiliki tanggung jawab moral dan administratif penuh atas operasional BUMDes di wilayahnya.

Di sisi lain, timbul spekulasi di tengah warga bahwa kolam yang digunakan untuk program budidaya lele tersebut milik Kepala Desa.

Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Sukarasa Dedi Ependi membantah tuduhan bahwa lahan kolam tersebut adalah miliknya secara pribadi.

“Kegiatan budidaya ikan lele merupakan kegiatan bersama BUMDes dan saya sebagai kepala desa yang memanajemennya. Mengenai kolam tersebut, bentuknya sewa dari saudara, bukan milik saya,” ujar Dedi Ependi singkat.

Hak Jawab dan Klarifikasi Redaksi

Demi menjunjung tinggi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta mematuhi Kode Etik Jurnalistik (KEJ) terkait keberimbangan berita, jajaran redaksi MATA-PERISTIWA.ID membuka ruang seluas-luasnya bagi Pemerintah Desa Sukarasa, DPMD Kabupaten Garut, maupun pihak-pihak terkait untuk memberikan hak jawab serta klarifikasi resmi.

Reporter: Ade Jakaria

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *