PANGANDARAN, MATA-PERISTIWA.ID – Seekor hiu paus (Rhincodon typus) sepanjang lima meter ditemukan terdampar di Pantai Sanghiang Kalang, Desa Batukaras, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, pada Senin (3/8/2026) malam. Satwa laut yang dilindungi tersebut akhirnya mati setelah upaya penyelamatan yang dilakukan tim gabungan terkendala kondisi air laut yang surut.
Laporan terkait terdamparnya mamalia raksasa tersebut pertama kali diterima oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Wilayah Kerja Pangandaran sekitar pukul 20.00 WIB. Petugas PSDKP bersama nelayan setempat langsung diterjunkan ke lokasi untuk melakukan tindakan penyelamatan darurat.
Petugas sempat mencoba menggeser tubuh hiu paus ke perairan yang lebih dalam agar bisa kembali berenang. Namun, gelombang dan kondisi air yang kian menyurut terus membawa tubuh satwa tersebut kembali ke bibir pantai.
Proses Evakuasi Semalam Suntuk dan Kendala Air Surut
Perwakilan PSDKP Wilayah Kerja Pangandaran, Deni Sugia Permana, mengonfirmasi bahwa proses evakuasi di tengah perairan dangkal tersebut berlangsung cukup rumit dan memakan waktu sekitar dua jam.
“Tadi malam sekitar jam 20.00 WIB kita terima laporan. Kita sudah mengerahkan nelayan untuk menggeser tubuh hiu ke tengah laut, tapi tetap kembali lagi ke pantai karena air surut. Hiu dipastikan mati sekitar pukul 24.00 WIB,” ujar Deni saat ditemui di lokasi kejadian, Selasa (4/8/2026).
Berdasarkan hasil pengukuran sementara di lapangan, hiu paus tersebut diperkirakan memiliki panjang tubuh mencapai 5 meter dengan bobot sekitar 1,5 ton. Ukurannya yang sangat besar menjadi kendala utama proses evakuasi manual di tengah kondisi laut yang menyusut.
Deni menjelaskan, satwa lindung tersebut diduga kuat bergerak memasuki kawasan perairan dangkal saat sedang memburu makanan, hingga akhirnya terjebak ketika air laut mendadak surut.
Pengawasan Ketat dan Penguburan Menggunakan Alat Berat
Pasca dipastikan mati, petugas PSDKP bersama unsur terkait bersiaga di sekitar pantai sepanjang malam. Langkah pengetatan ini dilakukan guna mencegah aksi penjarahan bagian tubuh hiu paus oleh warga, mengingat satwa tersebut berstatus dilindungi secara hukum.
Pada Selasa (4/8/2026) pagi, bangkai hiu paus berhasil dievakuasi dari pantai menggunakan alat berat (ekskavator) untuk selanjutnya dikuburkan di sekitar kawasan Pantai Sanghiang Kalang. Langkah cepat ini diambil guna mencegah timbulnya pencemaran lingkungan dan bau tak sedap bagi warga serta wisatawan sekitar.
Meskipun peristiwa tersebut sempat menyedot perhatian ratusan warga yang memadati lokasi, petugas terus mengimbau masyarakat untuk menjaga jarak dan tidak merusak maupun mengganggu bangkai satwa yang dilindungi tersebut.
(HD/MP)





