Pembukaan Lahan Perkebunan Durian 17 Hektare Resahkan Warga Kedungwuluh Pangandaran, Pemdes Siapkan 4 Poin Komitmen

PANGANDARAN, MATA-PERISTIWA.ID – Pembukaan lahan seluas 17 hektare untuk proyek perkebunan durian di Desa Kedungwuluh, Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, memicu keresahan warga sekitar. Masyarakat mengkhawatirkan proyek perorangan tersebut berpotensi memicu alih fungsi lahan, risiko bencana tanah longsor, hingga pencemaran lingkungan.

Berdasarkan pantauan di lapangan, pembukaan lahan yang dimulai sejak awal Juli 2026 tersebut membuat puncak bukit di kawasan itu tampak gundul dan terlihat jelas dari lintasan jalan raya Padaherang – Pangandaran.

Merespons keresahan warga, Pemerintah Desa (Pemdes) Kedungwuluh bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bergerak cepat dengan meninjau lokasi serta memanggil pihak pengelola lahan guna melakukan klarifikasi.

Sekretaris Desa (Sekdes) Kedungwuluh, Cucu Sutiaman, menjelaskan bahwa dari hasil penelusuran, setidaknya terdapat empat poin utama yang menjadi kekhawatiran warga.

“Yang pertama terkait alih fungsi lahan. Warga takut ke depannya kawasan itu diubah menjadi pabrik semen atau tambang, mengingat Desa Kedungwuluh punya trauma tersendiri terkait hal tersebut,” ujar Cucu Sutiaman saat dihubungi, Selasa (4/8/2026).

Selain isu alih fungsi lahan, Cucu menyebutkan tiga ancaman lain yang dikhawatirkan warga, yakni potensi tanah longsor akibat pengerukan, penyusutan debit air tanah masyarakat, serta pencemaran residu kimia dari penyemprotan pestisida skala besar.

Pemdes Siapkan Berita Acara Komitmen 4 Poin

Dari hasil klarifikasi di lapangan, pengelola menegaskan bahwa proyek tersebut merupakan perkebunan durian milik perorangan, bukan atas nama perusahaan atau CV. Lahan dibeli langsung dari warga dan saat ini sedang berada dalam tahap pembersihan (land clearing) menggunakan empat unit alat berat.

Guna menjamin keamanan lingkungan dan menjawab keresahan warga, Pemdes Kedungwuluh menyiapkan Berita Acara Komitmen yang memuat empat poin krusial untuk ditandatangani pihak pengelola:

Bacaan Lainnya
  1. Pencegahan Alih Fungsi Lahan: Pengelola berkomitmen menjaga peruntukan lahan khusus untuk perkebunan durian dan tidak mengalihkannya menjadi kawasan industri atau pertambangan.

  2. Antisipasi Bencana Longsor: Pengelola wajib membuat sistem terasering secara bertahap, membiarkan area sangat curam tetap vegetatif, serta memastikan jika terjadi longsoran kecil hanya masuk ke area kebun internal.

  3. Perlindungan Sumber Air: Pengelola diwajibkan membangun bak penampungan air hujan (rainwater harvesting) agar tidak menguras air tanah masyarakat, atau memanfaatkan opsi pasokan air dari sumber Cigondang.

  4. Penerapan Pertanian Ramah Lingkungan: Pengelola diwajibkan menggunakan pestisida nabati dan pupuk organik dari kotoran ternak. Penyemprotan harus memperhatikan arah angin, membuat zona penyangga (buffer zone), serta melarang keras pembuangan limbah kemasan ke saluran air.

“Poin-poin tersebut sudah dibicarakan dan pihak pengelola menyatakan kesiapannya. Saat ini kami tinggal menunggu proses penandatanganan berita acara komitmen secara resmi,” jelas Cucu.

Pemdes Kedungwuluh berencana menggelar sosialisasi terbuka kepada masyarakat setelah berita acara tersebut ditandatangani. Diharapkan, adanya komitmen tertulis ini dapat menjadi jaminan hukum dan kepastian bagi warga agar proyek perkebunan durian tersebut tidak mengancam keselamatan serta kelestarian lingkungan sekitar.

(HD/MP)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *