JATUH DARI KETINGGIAN POHON 15 METER, Akbar mengalami Patah tulang, Diduga DLh Binjai langgar UU nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
BINJAI, MATA-PERISTIWA.ID | Musibah siapa yang tau dan tidak dapat di hindari. Seperti yang dialami Akbar (25) warga Pasar V Tanah Merah, Binjai Selatan. Pria dengan keseharian nya memotong batang dan ranting pohon terjatuh dari ketinggian ± 15 meter saat melakukan pemangkasan pohon di kawasan lapangan Merdeka Binjai. Selasa (22/9).
Kecelakaan bermula ketika Akbar tengah memotong dahan pohon dengan menggunakan mesin chainsaw. Saat proses pemotongan sedang berlangsung, batang pohon yang hendak di jatuhkan tiba tiba mengenai dirinya sehingga mengalami keseimbangan dan jatuh terpental.
Akibat kejadian tersebut, Akbar mengalami luka serius dan salah satu tangan mengalami patah tulang sehingga harus menjalani perawatan di RS.Djoelham Binjai. Diketahui orangtua korban, bahwa Akbar merupakan mantan pekerja di dinas DLH Binjai.

Sugeng sebagai orangtua korban, (Akbar) berharap Pemerintah Kota Binjai memberikan perhatian terhadap kondisi anaknya, terutama terkait biaya pengobatan hingga Akbar benar-benar pulih.
“Kami berharap Pemko Binjai dapat membantu biaya pengobatan sampai anak saya sembuh sehingga dapat beraktivitas kembali seperti biasa,”ucapnya.
Dilokasi kerja, sejumlah pekerja terlihat tidak memakai Alat Pelindung Diri, seperti Tali pengamanan,topi dan lain-lain. Sebagai Pengawas dilapangan berinisial KB, alasan pekerja tidak memakai APD dikarenakan tidak nyaman menggunakan perlengkapan pengamanan, menurut mereka.
Dalam persoalan ini yang sangat serius, Dinas Lingkungan Hidup sudah seharusnya melindungi dan memberikan keselamatan atas pekerja yang menjamin keselamatan setiap orang lain yang berada di tempat kerja, walaupun mantan pekerja dari Dinas LH Binjai.
Dengan menggunakan APD, kemungkinan besar dapat dilakukan pencegahan dan mengurangi kecelakaan terhadap tenaga kerja. Dinas LH Binjai, diduga telah melanggar peraturan keselamatan pekerja undang undang nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. (Raka).




