GRESIK, MATA-PERISTIWA.ID – Kerja cepat Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik membuahkan hasil gemilang. Dua anggota komplotan spesialis pembobol rumah dan bengkel lintas provinsi, yang menjadi buronan atas kasus pencurian dengan kerugian Rp300 juta di Kelurahan Sidokumpul, akhirnya berhasil dibekuk.
Keduanya diringkus tim kepolisian saat bersembunyi di kawasan Kuta, Kabupaten Badung, Bali, setelah sempat melarikan diri selama hampir satu bulan.
Kronologi Kejadian: Berawal dari Ibadah Salat
Kasus ini bermula pada Sabtu, 16 Mei 2026. Korban bernama Amanah (67), warga Jalan J.A. Suprapto, Kelurahan Sidokumpul, Kecamatan Gresik, meninggalkan rumah dan bengkel miliknya, “Agung Jaya Motor,” sejenak untuk mengantar suaminya melaksanakan salat.
Sepulang dari masjid, korban terkejut mendapati jejak kaki asing di dalam rumah hingga ke area kamar tidur. Kecurigaannya terbukti saat mendapati loker di dalam kamar sudah dalam keadaan terbuka dan seluruh perhiasan serta uang tunai di dalamnya raib digondol pelaku. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian total mencapai Rp300 juta dan segera melaporkan kejadian ke Polsek Gresik Kota.
Pengejaran hingga ke Pulau Dewata
Berbekal laporan tersebut, Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik yang dipimpin Kanit Resmob Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan melakukan penyelidikan intensif. Hasil pelacakan digital dan lapangan akhirnya mengarah ke Provinsi Bali.
Tanpa membuang waktu, tim bergerak menuju Pulau Dewata. Pada Kamis, 25 Juni 2026, sekitar pukul 06.30 WITA, kedua pelaku berinisial MY (52) dan HR (49), yang merupakan warga asal Makassar, Sulawesi Selatan, berhasil diringkus tanpa perlawanan di Jalan Tegal Wangi, Kuta, Badung.
“Keduanya kini telah kami amankan di Mapolres Gresik untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya.
Komplotan Spesialis Lintas Provinsi
Berdasarkan hasil pengembangan, MY dan HR diduga merupakan bagian dari komplotan spesialis pembobol rumah yang sangat terorganisir. Mereka disinyalir telah beraksi di berbagai wilayah, mulai dari Kabupaten Mojokerto, Gunungkidul, Klaten, hingga Bandung.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit ponsel, beberapa potong pakaian yang digunakan saat beraksi, dan dua pasang sepatu. Kini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Imbauan Kepolisian
AKP Arya Widjaya mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan, terutama saat meninggalkan rumah dalam keadaan kosong.
“Segera laporkan apabila melihat aktivitas mencurigakan. Masyarakat dapat melapor melalui layanan Hotline 110 atau WhatsApp di nomor 0811-8800-2006. Partisipasi aktif warga sangat penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban bersama,” pungkasnya. (Et)







