Dewan DPRD Partai Gerindra, Danang Swantara S.E Gelar Sosper Perundang- Undangan Tahap V Tahun 2025

Dewan DPRD Partai Gerindra, Danang Swantara S.E Gelar Sosper Perundang- Undangan Tahap V Tahun 2025
Dewan DPRD Partai Gerindra, Danang Swantara S.E Gelar Sosper Perundang- Undangan Tahap V Tahun 2025

Gresik, Mataperistiwa.id – Sosialisasi Peraturan perundang – undangan DPRD Kab Gresik Tahap V Tahun 2025 di laksanakan di Kantor UD Kurnia Agung Desa Kembangan Kec.Kebomas Kab.Gresik.Minggu 29/06/2025.

Kegiatan dibagi 4 sesi dan
dihadiri oleh Anggota DPRD Danang Swantara SE, Tri Joko Efendi SH , Tokoh Masyarakat , Kader SE Kecamatan Gresik dan Kebomas.

Bacaan Lainnya

 

Diawali Danang Swantara anggota DPRD fraksi Gerindra Komisi 3 menyampaikan ” Sosialisasi Perda nomor 4 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan.Pembahasan kali ini agar bisa memajukan kesejahteraan dan pemberdayaan masyarakat dengan upaya mengembangkan kemandirian ,meningkatkan pengetahuan ,sikap, ketrampilan ,perilaku ,kemampuan ,kesadaran serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan program.” ujarnya.pukul 16.00 wib .

Sementara itu di waktu yang sama Tri Joko Efendi S,H memaparkan ” Perda Kab.Gresik Nomor 5 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Kemitraan kegiatan Berusaha di Daerah, Pemerintah Daerah adalah yang menyelenggarakan pelaku usaha perorangan atau badan usaha yang baik berbentuk badan hukum dan berkedudukan diwilayah Indonesia baik sendiri maupun bersama sama melalui perjanjian kegiatan usaha berbagai melelu perjanjian usaha damal bidang usaha dalam bidang ekonomi.

Kemitraan ialah kerjama keterkaitan usaha baik langsung atau tidak langsung, prinsipnya saling memerlukan,pempercayai, memperkuat, dan menguntungkan yang melibatkan usaha mikro.

Apabila peserta Sosper belum paham saya siap menjelaskan dan memahamkan terkait ini.Pungkasnya.

Reporter Et

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *