Mataperistiwa – Bandung – Dua orang pria berinisial AS (25)b dan MIA (24) berhasil dibekuk oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal Polsek Solokanjeruk, Polresta Bandung, pada Selasa (22/7) malam.
Keduanya ditangkap atas dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) jenis Yamaha NMAX di wilayah Kecamatan Solokanjeruk, Kabupaten Bandung.
Kapolresta Bandung Kombea Pol Aldi Subartono,S.H.,S.I.K.,M.H.CPHR melalui Kapolsek Solokanjeruk Iptu Fathan Malisi menjelaskan penangkapan kedua pelaku bermula dari laporan korban, ES (25), pada tanggal 20 Juli 2025 di Jalan Majalaya – Sapan, Kampung Bojong Rangkas RT 03/12, Desa Rancakasumba, Kecamatan Solokanjeruk, Kabupaten Bandung.
“Kami menerima laporan polisi terkait pencurian sepeda motor Yamaha NMAX hitam milik pelapor,” terang Iptu Fathan Malisi saat dikonfirmasi, Rabu (23/7).
“Saat itu, pelapor sedang menjaga toko pupuk dan memarkirkan sepeda motornya di depan toko. Nahasnya, pelapor lupa mencabut kunci motor yang masih menggantung,” ujar Iptu Fathan.
Lanjutnya, sekitar pukul 14.00 WIB, pelapor sempat merasa mengantuk dan menitipkan toko kepada saksi. Tak lama kemudian, sekitar pukul 15.00 WIB, saksi meninggalkan toko untuk pergi ke toilet. Pada saat itulah, kondisi toko menjadi kosong tanpa penjaga.
“Setelah saksi kembali, ia menyadari bahwa sepeda motor Yamaha NMAX bernopol D 5640 VDA milik pelapor sudah tidak ada di tempatnya,” tutur Iptu Fathan.
Mengetahui motornya hilang, korban segera melakukan pengecekan rekaman CCTV di sekitar lokasi.
Dari rekaman tersebut, terlihat jelas seorang laki-laki tak dikenal mondar-mandir di halaman toko pupuk, dan kemudian berhasil membawa kabur sepeda motor korban yang kuncinya masih menggantung. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian material sebesar Rp 30.000.000,-.
Berdasarkan lapor Pak Kapolresta Bandung 110 dan rekaman CCTV, Unit Reskrim Polsek Solokanjeruk segera melakukan penyelidikan.
“Melalui analisis CCTV dan penyelidikan mendalam, tim berhasil mengidentifikasi dan melacak keberadaan para pelaku,” kata Iptu Fathan.
Penangkapan terhadap kedua pelaku dilakukan di lokasi berbeda. Pelaku AS ditangkap di Jalan Neglasari Selatan RT 05/04, Kelurahan Padasuka, Kecamatan Cibeunying Kidul, Kota Bandung.
Sementara itu, pelaku MIA ditangkap di Komplek Pondok Giri Manda Blok C-1 No. 8 RT 08/04, Kelurahan Karang Pamulang, Kecamatan Mandala Jati, Kota Bandung.
Dari tangan para tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam tanpa plat nomor, kunci, dan STNK (milik korban), satu unit sepeda motor Honda Beat Nopol D 3601 KK beserta kunci dan STNK (diduga motor yang digunakan pelaku).
“Kedua pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolsek Solokanjeruk guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkas Iptu Fathan Malisi.***